Gaduh Regulasi Taksol, Komisi III Hearing Bersama Dishub dan Operator

CYBERSULUT.NET-Kegaduhan terkait wacana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang regulasi angkutan Taksi berbasis online terus bergulir. Masalah kuota serta sejumlah aturan yang tertuang dalam pasal-pasal Pergub dinilai sejumlah pihak merugikan driver taksol.

Menengahi hal tersebut, Komisi III DPRD Sulut yang membidangi langsung masalah perhubungan, Senin (12/03/2018) pagi hingga siang hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut, operator taksol, Organda dan sejumlah pihak yang bersangkutan dengan masalah angkutan, di gedung DPRD Sulut.

Amir Liputo selaku Ketua Komisi III DPRD Sulut yang memimpin rapat didampingi Sekretaris Komisi Edisson Masengi dan Boy Tumiwa, Liputo mengaku lembaga DPRD menjadi jembatan untuk menyelesaikan kegaduhan yang terjadi.

“Fungsi DPRD adalah untuk menyerap, mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dan dalam rapat kali ini, kami berharap akan ditemukan jalan terbaik terkait regulasi Taksol yang nantinya bisa dituangkan dalam Pergub yang sementara dalam bentuk draft,” kata Liputo.

Sementara itu, Lynda Watania selaku Kadis Dishub Sulut mengakui memang saat ini kebijakan publik masih perumusan dan belum dikeluarkan.

“Dan diharapkan ketika dikeluarkan akan disetujui semua pihak. Tapi pada dasarnya, pemerintah tunduk pada aturan. Prinsip utama undang-undang sebagai pelayan masyarakat di seluruh elemen masyarakat. Mau atau tidak mau, pemerintah harus mengeluarkan regulator dan konsep seperti ini yang kami butuhkan untuk membahas dan mengkaji regulator,” tegas Watania.

Dia melanjutkan, berbicara masalah kuota dan wilayah operasi itu kewenangan Gubernur dalam Pergub. Namun yang harus menjadi dasar adalah mengerti Peraturan Mentri nomor 108 tahun 2017.

“Saya percaya kita semua memiliki konsep menyehatkan transportasi di Sulut. Terkait kuota,  bukan harga mati. Tetapi itu sudah dirumuskan sesuai luas wilayah atau karakteristik daerah. Apalagi kita sudah memiliki angkutan konvesional seperti taksi yang sudah sejak lama mengikuti regulasi yang ada. Dan yang paling penting sehingga akan terbitnya regulasi ini, pemerintah justru memberi jalan bagi para pelaku taksol (driver, red) untuk mendapatkan keuntungan lebih. Karena dengan regulasi yang diterbitkan nanti, akan terseleksi otomatis mana driver yang benar-benar driver, mana yang hanya menjadikan profesi driver sebagai job sampingan,” tuturnya.

Sementara itu, Pandu Budiarso selaku perwakilan operator Grab pusat dalam kesempatan yang sama mengakui jika pihaknya akan patuh pada aturan yang berlaku.

“Pihak Grab secara resmi maupun tidak resmi menyatakan Grab Indonesia selalu patuh dan tunduk dalam regulasi.
Dalam ranah ini selalu berkoordinasi dengan pusat dan selalu berkomunikasi dengan daerah. Marilah kita saling bersinergi. Grab dalam industri ini masih sangat baru, jadi kita sangat menghormati aturan yang ada. Dalam industri ini kami yakin bukan saling mematikan tetapi saling berbagi. Kami mengimbau mari kita bersinergi dan menjaga kondusifitas daerah ini. Mengalah lebih baik,” ungkap Pandu.

Adapun bukti akan sikap tunduk pada regulasi, dijelaskan Pandu, pihak Grab Sudah melakukan metode digital dasbor yang disetujui Kemenhub dan Kominfo.

“Digital Dasbor salah satu langkah pasti dalam melajukan pendataan secara pasti. Mengenai kuota kami sepakat dengan Pergub, dan itu sudah kami sampaikan ke kemenhub. Kami akan menyampaikan data untuk Sulut dan Dishub yang akan memiliki user dan password namun atas komando dari Kemenhub. Dengan metode itu, data-data jelas jumlah kuota akam diketahui secara jelas oleh pihak Dishub maupun Kemenhub dan Kominfo,” akunya seraya menambahkan, meski begitu, pihaknya masih menemukan sejumlah kendala dalam regulasi yang ada di Sulut.

“Yang menjadi bahan kajian kami sampai sejauh ini tidak ada regulasi formal dan materil yang berlaku, selalu berubah-ubah. Namun dengan catatan akan dimungkinkan akan ada evaluasi sebagaimana tertera dalam pasal Pergub yang disesuaikan dengan kebutuhan,” tutupnya.
Diketahui bersama, rencana regulasi kuota Taksol dibagi sebanyak tiga wilayah, yakni Wilayah I Kota Manado, Bitung, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara (Minut), Minahasa Selatan (Minsel), Minahasa Tenggara (Mitra) jumlah kuota 825 taksol. Kemudian wilayah II yakni Bolaang Mongondow Raya (BMR) jumlah kuota 123 taxi online. Dan Wilayah III Sangihe Raya jumlah kuota 44 taksol.

Adapun rinciannya, Manado 520, Bitung 70, Tomohon 80, Minahasa 52, Minut 33, Minsel 40, Mitra 30, Kota Kotamobagu 50, Bolmong 30, Bolmut 13, Bolsel 15, Boltim 15 dan untuk Kabupaten Sangihe 20, Kabupaten Talaud 14 serta Kabupaten Sitaro 10.

Editor: Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *