CYBERSULUT.NET – Gabungan Advokat yang membentuk Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada lembaga keuangan maupun perbankan yang “bandel” atau tidak mematuhi peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional.
Desakan tersebut ditindaklanjuti dengan telah mengirimkan Surat Nomor 11/adv/Per-OJK/20 tanggal 15 April 2020 kepada OJK RI cc tembusan Presiden RI, perihal desakan Kepada OJK untuk mengawasi dan memberikan sanksi kepada Lembaga Keuangan atau Perbankan yang tidak mematuhi Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Hal ini untuk memberi perlindungan hukum kepada debitur sebagai konsumen, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK.
Indra Rusmi, mewakili Tim Advokasi dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Rabu (15/4/2020) mengatakan, pihaknya menerima aduan atau laporan dari beberapa debitur yang mengatakan bahwa restrukturisasi ini sebagian tidak dilaksanakan perusahaan perbankan maupun perusahaan pembiayaan. Dengan alasan mereka mempunyai kebijakan tersendiri dan sebagian lagi (perusahaan perbankan maupun pembiayaan) sedang melakukan rekstrukturisasi yang malah membebankan debitur.
Diungkapkan Indra, beberapa pengaduan masyarakata yang masuk ke Tim Advokasi diantaranya, ada bank yang menawarkan opsi pembayaran terhadap bunga saja, pokok tidak perlu dibayar dulu, akan tetapi kedepan bunga dan pokok terhitung normal kembali. Ada juga bank yang menawarkan perhitungan bunga dipotong saat ini, lalu sisanya dijadikan hutang kembali sehingga kedepan pokok dan bunga normal ditambah hutang bunga.
“Beberapa aduan diatas menunjukan tidak adanya keringanan malah membebani di kemudian hari, oleh karena para kreditur beralasan mereka memiliki aturan internal yang mengakomodir POJK tersebut. Seharusnya penawaran yang baik dalam rangka restrukturisasi adalah seperti contoh memberikan penundaan bunga dan pokok selama 1 (satu) tahun atau memberikan penundaan pilihan pokok atau bunga, yakni jika bunga yang di bayar maka kedepan hanya membayar pokok saja karena bunga sudah dibayarkan sebelumnya, sehingga kedepan tidak membebani dikemudian hari. Seharusnya manajemen dari Kreditur sudah siap dengan kebijakan yang aplikatif terhadap debitur tanpa kecuali,” terang Indra.
“OJK harusnya pro aktif mengawasi lembaga keuangan atau perbankan dan menjatuhkan sanksi bagi yang belum mematuhi POJK. Hal ini diatur dalam Pasal 9 huruf a sampai h UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK (dalam memberikan sanksi). POJK ini kan terbit sebagai bentuk perlindungan hukum kepada debitur yang terkena dampak Covid 19 baik langsung maupun tidak langsung,” tambah Indra.
Di sisi lain, Johan Imanuel yang juga personil Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menambahkan, pemerintah harus memperhatikan dari sudut perlindungan konsumen agar dapat memberikan asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Oleh karena itu, kami menunggu respon baik dari OJK atas Surat yang kami sampaikan terkait perlindungan hukum bagi debitur sebagai implementasi Peraturan OJK Nomor 11/pojk.03/2020,” tukas Johan.
Diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan gabungan Advokat yang diinisiasi oleh Indra Rusmi, diantaranya Indra Rusmi, Johan Imanuel, Adi Setiyanto, Fernando Hose, Herman, Asep Dedi, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Irwan Lalegit, Yogi PS, Erwin Purnama, Denny Supari, Bireven Aruan, Firnanda, Niken Susanti, Intan Nur Rahmawati dan Novli Harahap.
Christy Lompoliuw