CYBERSULUT.NET – Sidang dugaan penipuan dengan Terdakwa LS alias Loan (40), kembali bergulir dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pasangan suami-istri (Pasutri), yang menjadi korban, Novianty Sulu. Selasa (11/02/2020), Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam keterangannya korban mengaku beberapa kali Terdakwa datang ke rumahnya.
“Terdakwa meminjam uang beberapa kali sampai Rp175 juta,” kata saksi korban dihadapan majelis hakim yang diketuai Relly D Behuku SH MH, dkk.
Berbagai alasan dikemukakan terdakwa untuk meyakinkan korban meminjam uang. Sampai-sampai kalung emas milik korban diberikan kepada terdakwa. “Uang yang dipinjam, adalah uang pensiun milik suami saya,” terang korban sembari menambahkan jika terdakwa juga sering memberikan janji janji , seperti pesiar ke Bali dan lainnya.
Seperti halnya keterangan Novianty Sulu, sang suami membenarkan adanya peminjaman uang itu. Menurut suami dari Novianty, Terdakwa sempat datang ke rumahnya meminjam uang. Uang yang dipinjam ditransfer melalui bank dan ada juga diberikan secara langsung.
“Dia (terdakwa,red) berteman dengan istri saya, dan masih mempunyai hubungan keluarga. Karena merasa iba, kami memberikan uang itu,” tuturnya.
Setelah mendegarkan keterangan dua saksi, dalam tanggapan terdakwa, membenarkan sebagian keterangan para saksi, juga mengakui belum mengembalikan sepeserpun uang yang dipinjam. Kedua saksi pun bertetap pada keterangan-nya.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Doan Tagah SH Cs, dalam sidang mengutarakan keinginan terdakwa yang akan mengembalikan sebagian uang yang dipinjam klien-nya .
“Terdakwa ada uang tidak untuk mengembalikan,” tanya hakim ketua usai mendengar permintaan terdakwa melalui PH.
“Iya pak, ada , tapi sedikit,” singkat terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Mendengar hal tersebut, hakim kemudian mengatakan agar baik terdakwa, PH dan saksi korban untuk membicarakan hal tersebut diluar persidangan.
Diketahui pula, dalam persidangan Penasihat Hukum terdakwa telah memasukkan permohonan penangguhan penahanan.
Terpisah, PH terdakwa Advokat dan Kurator Doan Vendy Tagah SH CLA mengatakan kepada sejumlah awak media, selaku Kuasa Hukum Terdakwa, meminta kepada semua pihak untuk menghormati asas presumption of innocent (praduga tidak bersalah).
“Sebab dalam Penjelasan Umum KUHAP butir ke 3 huruf c dengan jelas dan tegas mengamanatkan bahwa : Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.” singkat Tagah
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Suryanti, kasus ini terjadi, Februari 2018. Terdakwa meminjam uang dan belum sedikitpun mengembalikan-nya kepada korban. Terdakwa Loan dijerat pasal 378 KUHP, dan dakwaan kedua pasal 372 KUHP.
Serly Wilhelmina