CYBERSULUT.NET – Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) resmi disidangkan Selasa (15/09/2020).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Manado, Alfi Usup beranggotakan Hj Halidjah Wally dan Adhoc Pultoni.
Dalam perkara ini, menyerat empat terdakwa dalam berkas pisah, yakni Leopold Dalope sebagai Kepala Dinas Keuangan, Hasanudin Datuela yang mengaku pemilik tanah, Reky Posumah ketua panitia pengadaan tanah, dan Sadarudin Pontoh sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah.
Dari penyelidikan serta penyidikan diketahui bahwa keempat terdakwa telah bekerjasama sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar tujuh ratus juta rupiah.
Dalam dakawaan JPU , Wiwin Tui dan Charles, kasus ini berawal pada Desember di tahun 2009, pihak Pemerintah Kabupaten Bolmut mengumumkan melalui dinas Pendapatan dan Aset Daerah Bolmut, ada proyek pengadaan tanah kantor sebesar dua miliar rupiah.
Kemudian diduga timbulah niat dari keempat terdakwa dengan memanipulasi dana tersebut untuk pengadaan lahan TPA yang tidak direvisi. Serta setelah ditelusuri ternyata tanah seluas tujuh hektar yang berada di Desa Komus Dua Timur, dan Desa Inomunga Kecamatan Kaidipang belum tercatat di register desa dikarenakan masih merupakan tanah negara yang dalam aturan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak bisa diperjual-belikan.
Atas perbuatan keempat terdakwa maka JPU menjerat mereka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ,Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Boroko Wiwin Tui, bahwa sidang ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda menunggu pihak Penasihat Hukum (PH) para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan/eksepsi atas dakwaan. Dan jika tidak ada eksepsi maka akan dilanjutkan dengan dihadirkan para saksi.
Serly Wilhelmina