Dugaan Penggelapan Cincin , Oknum Pengacara Dituntut 2 Tahun

Suasana Sidang, agenda Tuntutan, Terdakwa AMA alias Andes , Senin (11/3/2019), PN Manado. (Foto : istimewa)

CYBERSULUT.NET – Oknum Pengacara AMA alias Andes (48) , terdakwa kasus dugaan penggelapan satu cincin batu hijau jenis Emerald bertahtakan berlian, memiliki sertifikat , bernilai sekitar Rp24 juta milik korban Filex Ratulangi. Andes telah dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Thaher dalam persidangan , pekan lalu.

Terdakwa yang juga memiliki profesi ganda sebagai dosen disalah satu universitas swasta ini, dijerat pasal 372 KUHP.

“Terdakwa dijerat dalam pasal 372 tentang penggelapan, adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ,dan belum pernah dihukum,” ujar Jaksa Noval usai persidangan, Senin (11/3/2019).

Sebagaimana dalam agenda persidangan , terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya (PH) Adv. Max Gaghago SH akan mengajukan pembelaan, pada Senin (18/3/2019).

Diketahui, saat periksa terdakwa, Andes menerangkan jika cincin hanya dipakai dua kali saja, pertama saat ke Minahasa, acara reunian, atas permintaan saksi Deborah agar terdakwa memakai hanya untuk berfoto saja, dirinya pun memakai karena dipaksa saja, karena hanya untuk gaya – gayaan saja. Usai kegiatan cincin lantas dikembalikan lagi.

Kedua, cincin kemudian pakainya ketika akan melakukan touring , atas permintaan saksi Deborah , cincin pun kembali dipakai terdakwa, namun baru dikembalikan pada keesokan harinya, saat saksi Deborah sudah akan mengangkat barang untuk pindah rumah.

Terdakwa hanya mengetahui jika cincin adalah milik mantan pacar saksi Deborah, yang notabene diketahui istri saksi korban Felix.

Saksi Deborah yang kala itu masih berstatus sebagai kekasih terdakwa , lantas menuju ke kediaman saksi Deborah, nah. Peristiwa saling tarik menarik cincin pun terjadi.

Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini terjadi Desember 2017. Awalnya korban pulang ke rumah sekira pukul 08.00 Wita, di Perumahan Citra Land Royal Terrace, Kota Manado. Ia melihat di depan rumahnya terpakir sebuah mobil. Merasa curiga, korban memanggil keamanan perumahan untuk menyergap.

Namun, nampak pengemudi mengendarai mobil tergesa, tiba-tiba hendak kabur. Korban dan pihak keamanan pun dengan sigap mencegat mobil. Rupanya dibalik kemudi itu mobil adalah terdakwa.

Korban lantas menyuruh terdakwa untuk turun dari mobil. Ketika terdakwa keluar mobil, korban melihat cincin miliknya dipakai oleh terdakwa. Cincin dengan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald, terpasang di jari manis terdakwa.

Lantas korban bertanya cincin itu didapat dari nama. Tetapi terdakwa tak bisa menjelaskan cincin milik tersebut didapat dari mana.

Alhasil korban berusaha mengambil cincin berharga miliknya, dan melaporkan hal ini ke penegak hukum.

 

 

Penulis : Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home