CYBERSULUT.NET – Menyikapi pernyataan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jenry Sualang bahwa pemanggilan hearing Komisi IV terhadap dirinya tidak sesuai prosedur, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut akan segera melakukan pemanggilan kepada Komisi IV guna diminta klarifikasi.
Dikatakan Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu, pemanggilan hearing kepada instansi atau mitra kerja harus ada surat keluar yang diketahui dan ditandatangani oleh Ketua DPRD.
“Kita (BK) akan meminta klarifikasi Komisi IV terkait pernyataan Kepala Dinas, bahwa pemanggilan hearing Komisi IV terhadap dirinya inprosedural,” tegas Ketua BK DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
Diketahui, Komisi IV DPRD Sulut yang dipimpin Braien Waworuntu menunda Rapat Dengar Pendapat (hearing) Dinas Kebudayaan, Senin (10/2/2020), dengan alasan tidak dihadiri langsung Kepala Dinas, Jenry Sualang.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV Braien Waworuntu merekomendasikan agar jabatan Jenry Sualang dicopot sebagai Kepala Dinas Kebudayaan.

“Kami akan menyurat langsung ke Gubernur pencopotan Kepala Dinas Kebudayaan,” ujar Braien Waworuntu.
Mendapat kabar tersebut, Jenry Sualang tampak muncul beberapa jam kemudian untuk mengklarifikasi atas ketidakhadirannya tersebut sambil menunggu di depan pintu ruangan Ketua Komisi IV.
Menurut Sualang, ketidakhadirannya dalam hearing karena sedang mengikuti kegiatan BPK sebagaimana yang diwajibkan Gubernur, sehingga hanya mengutus bawahannya untuk hadir dalam rapat hearing bersama Komisi IV DPRD Sulut. Dirinya pun menilai pemanggilan hearing tersebut terkesan improsedural.
“Bisa saja tidak prosedural, karena hearing harus melalui Sekprov dan Pimpinan DPRD. Namun karena saya menghargai pemanggilan Komisi IV maka saya utus jajaran saya lengkap untuk turun langsung,” kata Sualang.
Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka menanggapi hal tersebut mengatakan, pihak sekretariat DPRD Sulut harus mengklarifikasi pernyataan dari Kepala Dinas Kebudayaan tersebut.
“Kalau memang ada surat resmi pemanggilan hearing dari Sekretariat kepada Dinas Kebudayaan, maka pernyataan Kepala Dinas tersebut keliru dan harus dipertanggung-jawabkan. Jangan sampai berkembang luas kalau komisi IV menggelar rapat hearing yang tidak sah,” kata Tumbelaka.
Terkait rekomendasi Komisi IV agar jabatan Jenry Sualang dicopot dari Kepala Dinas Kebudayaan, Taufik menilai harus dilihat dulu fatalnya kesalahan dari Kepala Dinas tersebut.
“Kalau memang pejabat tersebut ditugaskan dan diwajibkan Gubernur untuk hadir di kegiatan lain, maka harus dipatuhi pejabat tersebut. Pimpinannya kan Gubernur, bukan Ketua Komisi IV. Jangan sembarang mengeluarkan rekomendasi,” tukas Taufik.
Christy Lompoliuw