CYBERSULUT.NET – Dua tersangka (TSK), SJT alias Aya selaku Account Officer pegawai Bank BRI dan AHP alias Midun, sebagai pihak ke tiga (brokoer/ perantara), resmi di tahan penyidik Kejati Sulut, Selasa (2/7/2019).
Kedua TSK ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR Tahun 2016-2017, di kantor cabang Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Boulevard Manado.
Kasus ini terjadi pada tahun 2016 – 2017 kantor cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado, menyalurkan kredit jenis program, dalam menyalurkan kredit program yakni kredit pangan non KUR dan kredit KUR RITEL.
Terhadap penyaluran kredit program pada kantor cabang Bank Rakyat Indonesia Boulevard Manado, dilaksanakan oleh pegawai BRI dengan jabatan Account Officer.
Adapun penyaluran kredit pangan Non KUR dan kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017, ditemukan masalah , yakni tidak terbayarkan-nya angsuran kredit terhadap beberapa debitur yang menggunakan syarat kredit Palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada , kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet.
“Setelah dilakukan audit investigasi kredit yang kemudian bermasalah tersebut semua diduga prakarsai oleh Account Officer Tersangka SJT.dengan kewenangannya melakukan persetujuan atas kredit yang diajukan dengan persyaratan Palsu,” ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Yoni E Mallaka SH.
Untuk TSK SJI, Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-951/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019.
Kemudian berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-952/R.1/Fd.1/07/2019 tanggal 2 Juli 2019, atas nama tersangka AHP alias Midun, selaku pihak ke tiga (brokoer/ perantara) yang melakukan pengajuan kredit bermasalah/fiktif dengan membuat persyaratan palsu.
“Atas perbuatan para tersangka, penyaluran kredit pangan Non KUR dan kredit KUR RITEL pada tahun 2016-2017, ditemukan masalah yakni tidak terbayarkannya angsuran kredit terhadap beberapa Debitur yang menggunakan syarat kredit palsu atau tidak sesuai dengan usaha yang ada, kemudian menjadi Non Performing Loan atau kredit macet. Dan Sampai bulan April 2018 terdapat kerugian Negara sebesar Rp4.543.033.604,” sambung Mallaka.
Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan, Kepala Kejaksaan Tinggi, (Kajati) Sulawesi Utara (Sulut) Nomor : Print-01/R.1/Fd.1/06/2019 tanggal 06 Juni 2019.
Pasal yang disangkakan, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 11 dan Pasal 18 ayat (1), (2), (3), No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Sehingga perlu dilakukan penahanan terhadap keduanya , berdasarkan bukti permulaan yang cukup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Ayat (1),” tutup Kasi Penkum Mallaka.
Serly Wilhelmina