CYBERSULUT.NET- Dua pria dewasa inisial AB (30-an), warga Kecamatan Mapanget dan BM (28), warga Kecamatan Paal Dua diduga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berumur lima tahun sebut saja Bunga (nama samaran). Peristiwa sadis ini terjadi saat bulan Juni lalu, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian, Selasa (25/07/2017).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, awalnya korban mengeluhkan kemaluannya sakit saat buang air kecil kepada orangtuanya. Saat introgasi dengan lugu korban menceritakan kejadian yang terjadi.
Diketahui, kejadian pertama saat itu korban sedang berada dirumah kerabatnya di Kelurahan Lapangan. Ketika sedang bermain datang pelaku AB membujuknya setelah itu kemaluannya ditusuk menggunakan jari oleh pelaku.
Kemudian, pada kejadian kedua saat itu akhir bulan Juni korban bersama orangtuanya berkunjung di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang. Korban pun bertemu dengan pelaku BM.
Saat itu korban diiming-imingi sesuatu oleh pelaku, saat diberikan pelaku memanggil korban kesalah satu tempat dan mencium di bagian bibir dan pipi. Kemudian memasukan jari pelaku ke kemaluan korban.
Kaget, mendengar pernyataan tersebut, orangtua korban bergegas dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kasubag Humas Polresta Manado AKP Rolly Sahelangi saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia.
EDITOR: VALENTINO WAROUW