Dua Partai Berpotensi ‘Hambat’ Opini WTP Sulut

CYBERSULUT.NET – Di negara demokratis saat ini sangat wajar bila negara memberi bantuan keuangan bagi partai politik yang berkontestasi pada pemilu. Pasalnya, pemberian batuan itu juga bagian dari program pendidikan politik di negara demokratis.

Namun sayangnya, di Sulawesi Utara (Sulut), pada tahun 2017 lalu, dari jumlah 10 Partai Politik (Parpol) yang berhak menerima bantuan dana Parpol, 2 diantaranya tidak menerima. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulyt Mecky Onibala, Jumat (13/04/2018) lalu di hadapan Panitia Khusus DPRD (Pansus) LKPJ Gubernur Sulut tahun anggaran 2017.

“Tahun 2017 dari 10 Parpol, 2 partai politik di Sulut tidak melengkapi dokumen persyaratan seperti SPJ-nya tidak lengkap dan untuk bantuan Parpol sehingga dananya tidak bisa cair dan terganjal kepada partai-partai lain,” jelas Onibala.

Dilanjutkan Onibala, Kebangpol sendiri memiliki perhatian tersendiri terhadap bantuan Parpol mengingat akan berpengaruh pada pengelolaan keuangan daerah.

” Apalagi itu menyangkut rekomendasi BPK. Kalau tidak masuk berpengaruh pada pengelolaan keuangan terlebih pemberian opini WTP. Karena kami (Kesbangpol, red) komit terhadap masalah pengelolaan keuangan. Nanti pada tahun 2018 ini, kedua partai tetap harus masukkan pertanggungjawaban, kalau tidak maka tahun ini juga tidak akan dapat,” tegasnya.

Sementara itu, Pengamat Sosial dan Politik Sulut Taufik Tumbelaka menilai, masalah ini ada pada organisasi dan manajemen dalam Parpol yang pengelolaannya kurang baik.

“Sehingga berdampak dalam pelaporan kegiatan dan keuangan yang bersumber dari uang rakyat. Maka hal ini perlu menjadi perhatian dari Parpol karena selain berpengaruh dalam pemeriksaan administrasi yang dilakukan BPK tapi juga masalah pertanggungjawaban terhadap uang rakyat,” ungkap pendiri Tumbelaka Akademic ini mengakhiri.

Penulis: Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home