CYBERSULUT.NET – Pasca disahkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8/2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda No. 9/2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, para wakil rakyat yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), langsung turun ke tiap daerah pemilihan untuk mensosialisasikan kedua Perda tersebut terhitung sejak 21 hingga 27 Januari 2022.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen yang melaksanakan sosialisasi Perda di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna, memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
“Provinsi Sulawesi utara sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tutur Andy Silangen, Kamis (27/1/2022).
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas” kata Andy Silangen.
Terpantau media, Sosialisasi Perda (Sosper) yang dilaksanakan anggota DPRD Stella Runtuwene di Desa Pinaling dan Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan disambut dengan antusias masyarakat sekitar.
Dalam Sosper Stella Runtuwene tersebut, masyarakat mendukung penuh diterbitkannya Perda tersebut, namun meminta adanya dukungan dari pemerintah. Khususnya terkait fasilitas untuk disabilitas.
“Mereka minta perhatian dari pemerintah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berada di Kelurahan Bitung Amurang, agar di perhatikan dan dibantu fasilitas serta perlengkapan yang nyaman untuk disabilitas,” ungkap Srikandi Partai Nasdem ini.
Terkait Nomor 9 Tahun 2021 Tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Anggota DPRD Sulut, Hendry Walukow dalam sosialisasinya mengatakan warga yang tingkat ekonomi lemah terkadang merasa terzolimi saat berhadapan dengan persoalan hukum, disebabkan tidak mendapatkan pendampingan hukum.
“Jadi pemerintah dan negara harus hadir untuk masyarakat dari sisi pendampingan hukum, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Walukow sembari berharap kedepan kejadian yang menimpa masyarakat kecil tidak akan akan pernah terjadi di Provinsi Sulut.
“Artinya masyarakat miskin yang bermasalah hukum adalah kewajiban dari pada negara, pemerintah dan termasuk kita semua yang ada untuk memberikan pendampingan,” tukasnya.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kwatu kepada media mengatakan kalau Sosialisasi Perda yang dilaksanakan anggota DPRD mendapat respon dari masyarakat.
“Kami turun melakukan monitoring di sejumlah lokasi, rata rata masyarakat banyak yang hadir. Bahkan ada yang melebihi kuota yang ditetapkan 100 peserta. Saya melihat luar biasa antusiasme masyatakat,” ungkap Kawatu.
ADVERTORIAL