CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar paripurna dalam rangka Usul Pemberhentian dan Pengumuman Usulan Pengangkatan Pimpinan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Senin (08/05/2023).
Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen yang memimpin langsung paripurna tersebut mengatakan, sebagai mana surat masuk dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sulut tertanggal 13 April 2023, perihal pengusulan Pimpinan DPRD Sulut sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar yang telah dibacakan pada beberapa waktu lalu.
“Bahwa berdasarkan pasal 45 peraturan DPRD No I tahun 2021 tentang tata tertib DPRD menyatakan antara lain pertama, pengganti pimpinan DPRD berdasarkan dari partai politik yang sama dengan pimpinan DPRD yang berhenti,” kata Silangen.
“Kedua, calon DPRD yang berhenti yang diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam keputusan DPRD. Ketiga, pimpinan DPRD yang mengusulkan peresmian calon pengganti pimpinan DPRD kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” urai Silangen.
Lanjut disampaikan Silangen, sehubungan hal tersebut maka diumumkan usulan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Sulut dari fraksi Partai Golkar dalam hal ini James Arthur Kojongian (JAK) ke pengganti Raski A. Mokodompit.
“Untuk itu calon pengganti Wakil Ketua DPRD Sulut dari fraksi Partai Golkar atas nama Raski A. Mokodompit, secara resmi diumumkan hari ini dan dituangkan dalam keputusan DPRD untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” tandasnya.
Christy Lompoliuw