Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Nilai Patrialis Akbar Mencederai Lembaga MK

CYBERSULUT.NET – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 8 tahun penjara terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Patrialis juga didenda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango menyatakan, Patrialis terbukti menerima uang suap sebesar US$ 10 ribu dan Rp 4 juta. Uang diterima Patrialis dari Basuki Hariman dan NG Fenny melalui Kamaludin.

Atas perbuatan tersebut, Hakim Nawawi mengatakan Patrialis Akbar telah mencederai Mahkamah Konstitusi. Sebab, penerimaan suap oleh Patrialis untuk memengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Patrialis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan mencederai lembaga Mahkamah Konstitusi,” ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Meski begitu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menyebut Patrialis Akbar bersikap sopan selama persidangan. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu juga belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa pernah berjasa dalam pengabdian kepada negara. Terdakwa menerima satya lencana (saat menjadi Menteri Hukum dan HAM),” kata hakim.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, dia juga dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan mengembalikan US$ 10.000 dan Rp 4.043.195. Hanya saja, majelis hakim menjatuhkan pidana selama satu bulan jika Patrialis tidak mengembalikan uang tersebut. Adapun, jaksa penuntut umum KPK menuntut satu tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan.

Atas vonis majelis hakim, jaksa KPK belum memutuskan secara tegas untuk banding. Hakim memberikan waktu tujuh hari ke jaksa maupun terdakwa untuk piker-pikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

 

 

 

 

Editor    : Beriel.L

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *