CYBERSULUT.NET – Permasalahan laptop produk Apple jenis Macbook Pro 15 inch produksi 2015, yang dipasarkan pada periode September 2015 – Februari 2017, dimana ditemukan adanya potensi kegagalan baterai (over heat) yang dapat menimbulkan resiko kebakaran membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan melakukan langkah antisipasi.
Sebagai langkah antisipasi, Ditjen Hubud mengeluarkan instruksi dengan melarang laptop tersebut diangkut sebagai bagasi tercatat (checked baggage) dan kargo tetapi dapat di bawa ke dalam cabin pesawat dengan persyaratan tertentu. Antisipasi tersebut sesuai dengan surat sesuai nomor : AU 201/0169/DKP/DBU/VIII/2019 perihal Antisipasi Keselamatan Penerbangan, Jumat, 30 Agustus 2019.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti, antisipasi ini dilakukan untuk menjamin keselamatan penerbangan.
“Demi terpenuhinya keselamatan, keamanan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melakukan tindakan antispasi terkait MacBook Pro 15 inch produksi 2015,” tegas Polana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Polana menambahkan, jika laptop tersebut dibawa sebagai bagasi kabin, diminta untuk dimatikan, tidak dalam keadaan sleep mode, dan tidak mengisi ulang baterai laptop selama dalam penerbangan dan tidak dapat dibawa sebagai bagasi tercatat ataupun cargo.
“Untuk itu, kami meminta kantor OBU, operator bandara, dan maskapai untuk mematuhi antisipasi ini dan melakukan sosialisasi dan melakukan pengecekan lebih intensif kepada calon penumpang untuk menjamin keselamatan penerbangan. ” tambah Polana.
Selain itu, juga Polana meminta calon pengguna jasa transportasi udara untuk mematuhi antisipasi ini untuk keselamatan , keamanan dan kenyamanan selama penerbangan.
Bagi pengguna macbook pro 15 inch dapat memastikan untuk informasi spesifikasi produk Macbook Pro 15 inch yang dimilikinya apakah merupakan produk yang di recall (ditarik kembali) dengan mengunjungi website perusahan pembuat laptop tersebut.