CYBERSULUT.NET – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara. Jokowi menandatangani perpres tersebut pada 16 Desember 2017 lalu.
Sebelum perubahan dilakukan, BSSN adalah lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan. Namun, kini BSSN berada langsung di bawah Presiden.
Menurut Jokowi, perpres diubah karena BSSN adalah lembaga yang sangat penting.
“Ini adalah sebuah badan yang sangat penting dan ke depannya sangat diperlukan oleh negara, terutama dalam mengantisipasi perkembangan dunia siber yang pertumbuhannya cepat sekali,” kata Jokowi di Stasiun Sudirman Baru, Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, salah satu yang berubah adalah Pasal 36.
“Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” demikian bunyi pasal 36 Perpres tersebut.
Dalam perpres ini juga ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri.
Sumber : kompas.com