Dilaporkan Ke Mabes Polri, Istri Komisaris Pengusaha Dealer Mobil di Manado Terseret Kasus Tanah Gogagoman

CYBERSULUT.NET – Kasus tanah Gogagoman Kot Kotamobagu yang sekain lama berproses di Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kini resmi dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan terlapor perempuan inisial SM istri Komisaris pengusaha dealer mobil ternama di Kota Manado, Senin, 6 April 2022.

Diketahui, SM juga sebagai terlapor dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dokumen di Polda Sulut atas kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) yang prosesnya belum jelas.

SM diduga telah memalsukan dokumen atas tanah seluas 17.900 meter persegi yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Dimana sertifikat sudah dibatalkan oleh PTTUN dan Mahkamah Agung RI.

Di dalam laporan polisi terdahulu di Polda Sulut, yang dilaporkan oleh Asa CB Saudale selaku Pelapor, tercatat SM adalah salah satu diantara beberapa orang terlapor, ada pun laporan ini sendiri kini ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Advokat H. Alfan Sari, dan Advokat Jaka Maulana, dari LQ Indonesia Lawfirm selaku Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan, bahwa laporan yang sedang ditangani bukan merupakan laporan baru melainkan meneruskan laporan yang sudah ada sebelumnya, sekitar lima tahun yang lalu di Polda Sulut.

“Kasus yang di proses di Polda Sulut hingga kini sudah terjadi pergantian enam Kapolda, namun kasus tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan jalan ditempat,” ujar Advokat H. Alfan Sari, Selasa, 5 April 2022.

Menurut dia, jadi yang perlu ditegaskan pertama, adalah bahwa laporan yang kami kawal saat ini adalah laporan yang sudah ada dan sudah berjalan di Polda Sulut.

“Berdasarkan keterangan yang kami dapatkan, dugaan tindak pidana ini sudah dilaporkan sejak 2017 yang lalu, tapi perkaranya sendiri seolah berjalan di tempat. Makanya kami sungguh prihatin dan bertekad untuk mengawal perkara ini sampai tuntas,” kata Advokat H. Alfan Sari.

Lanjut dia, adapun pihak-pihak yang menjadi terlapor di dalam laporan yang tercatat dengan nomor Laporan Polisi Nomor STTLP / 541a / XII / 2020 / SPKT, tertanggal 7 Desember 2020 dan Laporan Polisi Nomor STTLP / B / 460 / IX / 2021 / SPKT / Polda Sulut, tertanggal 28 September 2021, adalah SM dan beberapa orang lain yang masih merupakan keluarga terlapor.

Sementara itu, Advokat Jaka Maulana menambahkan, bahwa yang menjadi keprihatinan pihaknya dalam perkara ini adalah lambatnya proses penegakan hukum.

“Dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh klien kami ini sudah dilaporkan semenjak 2017, tapi anehnya Polda Sulut seolah kesulitan untuk mengungkap kasus ini,” kata Jaka.

Dia menegaskan, bertahun-tahun perkara ini dijalankan, bahkan pelapor sampai sudah bolak-balik bikin laporan, empat nomor LP, dan dua dari LP tersebut sudah di SP3.

“Lambatnya pengungkapan perkara ini, salah satunya diakibatkan oleh adanya dugaan intervensi oknum di dalam penanganan perkara ini,” kata dia.

Dia menjelaskan, terbukti dari adanya temuan bahwa dua orang oknum penyidik Polda Sulut yang menangani perkara ini dinyatakan telah melanggar kode etik bahkan telah dijatuhkan hukum oleh Propam Mabes Polri.

“Kita sudah dengar soal adanya dugaan intervensi terhadap perkara ini terkait hubungan para terlapor dan petinggi-petinggi di Polda Sulut,” kata dia.

Lanjut dia, Tapi kita nggak mau berprasangka buruk dulu, kita percaya bahwa nggak ada orang yang punya posisi lebih tinggi di hadapan hukum, semua sama, mau siapapun dia.

“Makanya kami selaku Penasehat Hukum akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” jelas dia.

Diketahui, bahwa perkara ini pada awalnya terkait dengan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.

Dimana tanah tersebut sudah ada SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987 an. Hoa Mokoginta dan dialihkan kepada ahli warisnya yakni Sientje Mokoginta, Ing Mokoginta, Inneke S dan Ignatius BP sebagai pemilik.

Lalu kemudian pada tahun 2009 diatas tanah yang sama terbit SHM 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M yang sudah dipecahkan sempurna

Dan seluruh hasil pemecahan /produk SHM-SHM dari SHM Nomor: 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M telah dibatalkan /dicabut oleh putusan PTUN dan SK pencabutan dari BPN. (Bukti-bukti sudah masukan ke penyidik)

Pada tahun 2017 dr Sientje Mokoginta membuat Laporan pertama di Polda Sulut sebagai laporan Polisi nomor : LP/684/IX/2017/Sulut/SPKT, tanggal 05 September 2017.

Dengan terlapor Maxi M dkk atas dugaan tindakan pidana penguasaan tanah tanpa hak atau penyerobotan sebagai dimaksud dalam pasal KUHP, namun laporan tersebut dihentikan (SP3).

Kemudian dr Sientje Mokoginta kembali melaporkan di Polda Sulut laporan Kedua terhadap Maxi M dkk dengan dugaan tindak pidana perampasan /penggelapan hak dan penyerobotan.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/78/II/2020/Sulut/SPKT akan tetapi laporan ini juga dihentikan sebagaimana SP2HP Nomor: B/473/XI/2020/Dit. Reskrimum tanggal 4 November 2020.

Dan untuk penyelidikan laporan pertama dan kedua sudah dilaksanakan sidang kode etik. Selanjutnya ASA CB. Saudale (anak dari dr. Sientje Mokoginta ) melakukan Laporan Polisi yang ketiga di Polda Sulut.

Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT tanggal 7 Desember 2020 terhadap Welly M dkk (saudara Maxi M) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah dan terkait laporan ini maka penyidik telah melakukan gelar perkara yang terakhir pada 22 Desember 2021.

Atas hasil gelar perkara pada Laporan Ketiga kami keberatan yakni SP2HP Nomor: B /495/XII/2021 /Dit. Reskrimum tanggal 30 Desember 2021 karena yang kami laporkan dalam laporan yang ketiga ini bukan pasal 167 atau penyerobotan.

Namun pasal 263 dan 385 akan tetapi penyidik menerapkan pasal 167 padahal waktu laporan Kedua pernah dilakukan gelar perkara yang dihadiri juga oleh kuasa hukum dan pelapor.

Dimana saat itu pelapor meminta untuk Laporan kedua penyidik dapat juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pasal 263 atau pasal 385.

Akan tetapi kalau tidak salah dalam gelar perkara tersebut ada pendapat dari penyidik dan peserta gelar yang menyatakan bahwa tidak bisa diterapkan ke pasal 263 atau pasal 385 karena mengacu ke laporan awal/dasar laporannya adalah penyerobotan bukan pemalsuan atau penggelapan hak.

Sehingga untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pasal 263 atau pasal 385 KUHP tidak bisa. Bahkan dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh ahli pidana dari Unsrat yakni DR. Johny Lembong yang mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diterapkan ke pasal 167.

Sehingga yang menjadi pertanyaan kami mengapa laporan ketiga ini diterapkan pasal 167? Dimana saat itu kami meminta untuk Laporan kedua penyidik dapat juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pasal 263 atau pasal 385.

Akan tetapi kalau tidak salah dalam gelar perkara tersebut ada pendapat dari penyidik dan peserta gelar yang menyatakan bahwa tidak bisa diterapkan ke pasal 263 atau pasal 385 karena mengacu ke laporan awal/dasar laporannya adalah penyerobotan bukan pemalsuan atau penggelapan hak. Sehingga untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pasal 263 atau pasal 385 KUHP tidak bisa.

Bahkan dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh ahli pidana dari Unsrat yakni DR. Johny Lembong yang mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diterapkan ke pasal 167. Sehingga yang menjadi pertanyaan kami mengapa laporan ketiga ini diterapkan pasal 167?

Sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini hanya memiliki SHM Nomor: 98/Gogagoman tahun 1978 sedangkan seluruh SHM-SHM yang diterbitkan atau pemecahannya dari SHM Nomor : 2567/Gogagoman tahun 2009 sudah dibatalkan oleh putusan PTUN.

Terhadap laporan ketiga ini maka penyidik telah memberikan SPDP tertanggal 27 April 2021 dengan surat nomor : B/37/IV/2021/Dit. Reskrimum.

Namun sesuai informasi yang kami dapatkan, jaksa telah mengembalikan SPDP tersebut karena belum dilengkapi berkas-berkas pendukung.

Dan juga dalam SPDP tersebut diberikan tembusan kepada tersangka akan tetapi sampai saat ini belum diketahui siapa tersangkanya.

Bahwa saat ini kami juga sudah membuat laporan yang keempat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/460/IX/2021/SPKT/Polda Sulut tanggal 28 September 2021 terhadap terlapor Corry M dkk (Saudara Kandung Maxi M)

Dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan saat ini terlapor belum dilakukan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan uraian kami diatas maka kami memohon kepada Kapolda Sulut agar dapat memantau perkara kami.

Dan jika dalam pelaksanaan penyelidikan /penyidikan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kiranya dapat diambil tindakan untuk tetap menjaga profesionalisme dan integritas Polri khususnya Polda Sulut.

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *