CYBERSULUT.NET – Avengers merupakan elemen terpenting dalam semesta Marvel Cinematic Universe (MCU). Sebagai tim superhero terkuat, Avengers pertama kali muncul dalam film The Avengers (2012).
Pasca kesuksesannya dalam film pertama, Avengers mendapatkan sekual yang jauh lebih sukses seperti dalam film Avengers: Age of Ultron (2015), Avengers: Infinity Wars (2018), dan Avengers: Endgame (2019).
Namun, ada kabar yang mengejutkan beredar belakangan ini ketika Marvel Studios terancam kehilangan hak cipta atas beberapa karakter ikoniknya. Ternyata, Disney dan Marvel Studios tidak sepenuhnya memegang hak atas semua karakter Avengers, seperti Iron Man, Thor, Spider-Man, dan masih banyak lagi.
Saat ini, sebagian besar hak cipta karakter-karakter Avengers tersebut dipegang oleh ahli waris pencipta karakter di komiknya, termasuk Stan Lee, Steve Ditko, dan Gene Colan.
Melansir dari The Hollywood Reporter, ahli waris komikus Marvel yang telah meninggal berencana mengklaim kembali hak cipta atas karakter yang telah diciptakan oleh para komikus tersebut.
Oleh karena itu, Marvel memutuskan untuk menggugat para ahli waris agar dapat memegang kendali penuh atas karakter-karakter Avengers. Salah satu poin dalam gugatan Marvel adalah hak atas karakter Avengers tidak bisa dihentikan karena pada dasarnya karakter-karakter tersebut diciptakan sebagai karya yang bisa ‘disewa’.
Jika gugatannya gagal, maka Marvel akan kehilangan hak cipta atas beberapa karakter ikoniknya pada 2023 mendatang. Selain itu, Marvel juga harus berbagi kepemilikan karakternya, berarti Marvel harus berbagai keuntungan dengan para ahli waris yang nilainya mencapai miliaran dolar.
Permasalahan ini tidak hanya mengusik MCU saja. Sony Pictures yang memegang hak cipta untuk film Spider-Man juga turut terancam dalam masalah ini.
Selain film layar lebar, proyek animasi dan game yang mengambil karakter Marvel juga terancam tidak bisa menggunakan karakter-karakter ikoniknya.
Sumber : detik.com