Sebelum Digunakan di Pilkada, Herwyn Malonda Ingatkan KPU Benahi Sistem Sirekap

Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda

CYBERSULUT.NET – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda berharap penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024 harus dibuat sebaik mungkin.

“Harus dibuat sebaik mungkin supaya nanti informasi ini tidak menjadi disinformasi atau membuat kegaduhan,” ujar Herwyn di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Minggu (14/7/2024).

Dikatakan Herwyn Malonda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu melakukan pembenahan sistem pada aplikasi Sirekap sebelum penggunaan kembali untuk Pilkada 2024.

“Mudah-mudahan kawan-kawan KPU tujuan awalnya baik, tetapi harus dibarengi dengan perbaikan sistem,” ujar Herwyn.

Jebolan Bawaslu Sulut ini menegaskan, penggunaan Sirekap secara substansial bertujuan baik demi keterbukaan dan transparansi terkait dengan penghitungan suara pemilu.

“Kami awalnya berpikir dan berharap Sirekap itu sebenarnya membantu kita semua dalam sisi informasi, informasi terkait dengan data. Akan tetapi, yang paling penting juga sebenarnya dengan transparansi yang ada itu mencegah adanya kecurangan,” tuturnya.

Menurut Herwyn, Sirekap dapat membantu tugas Bawaslu melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan tahapan hasil pemilu.

“Supaya sistem ini benar-benar akan membantu kita semua, termasuk membantu tugas Bawaslu untuk memastikan, misalnya dalam hasil pemilihan apakah sudah sesuai dengan ketentuan, itu bisa menjadi data pembanding bagi kami,” kata dia.

Sebelumnya, Jumat (12/7/2024), Plt. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024.

“Insyaallah kami pakai dengan catatan evaluasi yang sudah-sudah mana yang harus diperbaiki dan seterusnya,” ujarnya.

Afif, sapaan Mochammad Afifuddin, mengemukakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 turut memperhatikan pula catatan tak akan membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

“Semangat kami sebenarnya tetap menggunakan dengan beberapa perbaikan dan perubahan sesuai dengan kebutuhan. Catatannya tidak mengganggu atau tidak membuat kebisingan di tengah masyarakat,” katanya.

Dikatakan pula bahwa perbaikan Sirekap untuk digunakan pada pilkada sudah sesuai dengan hasil evaluasi penggunaan pada Pemilu 2024.

Adapun perbaikan Sirekap, lanjut dia, akan melalui sesi konsultasi dan pembahasan bersama Komisi II DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home