CYBERSULUT.NET – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif terkait kasus penipuan dan penggelepan. Penahanan ini dilakukan lantaran Alphad dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Jadi ada pelaporan Bareskrim Polri sudah melayangkan dua kali panggilan, yang bersangkutan dua kali tidak hadir kemudian dicek di Samarinda juga tidak ada,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Setyo menuturkan pelaporan terhadap Alphad tertuang dalam LP B 1105/XI/2016/Bareskrim tanggal 3 November dengan pelapor Haji Adam Malik. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Polisi sempat mencari keberadaan politikus Partai Gerindra itu sejak tak ditemukan di Samarinda. Akhirnya, Alphad ditemukan di Bandara Soekarno Hatta pada 19 September 2018 pukul 21.00 WIB, usai berpergian ke Singapura.
“Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura. Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” jelas Setyo.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipiter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran pun membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Alphad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan.
“Setelah mengetahui kedatangan tersangka dari data imigrasi dan manifest maskapai penerbangan Jet Star diketahui tersangka akan datang dari Singapura menggunakan pesawat Jet,” ucap Fadil saat dikonfirmasi secara terpisah.
Setelah mengetahui adanya informasi itu, lanjut Fadil, jajarannya langsung bergegas menuju ke Airport dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kemudian tim melakukan penangkapan bekerjasama dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta dan Polres Bandara. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan untuk berkas perkara sudah dikirim tahap 1 ke JPU,” kata dia.
Sumber : liputan6.com