CYBERSULUT.NET – Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hingga kini belum rampung dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (purn) Moeldoko mengatakan, tahapan pembahasan revisi tersebut masih mendiskusikan masalah definisi dari terorisme.
“Ada satu hal yang masih dalam diskusi antara DPR dan pemerintah adalah tentang definisi. Kalau definisi sudah disetujui menurut ketua DPR maka segera disahkan,” kata Moeldoko di Menara 165, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/5).
Dalam rapat Panja sebenarnya sudah ada kesepakatan selain Polri, akan ada pelibatan TNI dalam pemberantasan tindak terorisme. Menurut Moeldoko, dengan kolaborasi antara Polri dan TNI dapat membantu pencegahan terorisme secara masif.
“Kepolisian dengan TNI adalah TNI memperkuat langkah-langkah represif yang akan di jalankan oleh kepolisian itu poinnya. Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh Kepolisian,” ungkapnya.
Moeldoko menjelaskan, Polri dan TNI akan memikirkan cara pencegahan terbaik untuk mencegah jaringan teroris meledakan bom di berbagai tempat. Pemberluakan RUU ini, tambah dia, bisa menangkap para oknum terindikasi tindak pidana terorisme.
“Kalau untuk diberlakukan, maka begitu ada indikasi langsung bisa ditangkap. Tetapi dalam konteks ini ada sebuah pertimbangan yang akan dipikirkan oleh kepolisian dan TNI bersama-sama bagaimana menyelesaikan sel-sel itu agar mereka jangan sampai terjadi baru kita bertindak,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja di Surabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.
Jokowi mengatakan, apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.
“Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu,” kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).
Sumber : merdeka.com