CYBERSULUT.NET – Panitia kerja (Panja) kode etik (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu mendatangi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (31/10/2024).
Kunjungan tersebut diterima Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Yahya Rondonuwu didampingi Kepala Sub Penyerapan Aspirasi Fabiola Sumampouw dan Kasub Dormina Takaengdengan.
Dikatakan Yahya Rondonuwu, kunjungan kerja Panja kode etik DPRD kota Kotamobagu tersebut, untuk konsultasi terkait dengan ranperda DPRD tentang kode etik.
“Kunjungan DPRD Kotamobagu ini untuk berkonsultasi terkait pembentukan ranperda kode etik,” kata Yahya Rondonuwu.
Yahya Rondonuwu dan Fabiola Sumampouw tampak memberikan penjelasan terkait kode etik dan Badan Kehormatan DPRD Sulut.
Diketahui kode etik DPRD, mengatur norma-norma yang wajib dipatuhi setiap pimpinan dan anggota DPRD selama menjalankan tugasnya.