CYBERSULUT.NET – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap belum lama ini telah non-aktifkan tiga Kepala Desa (Hukum Tua) karena telah melakukan pelanggaran terkait bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.
Namun demikian, Sumendap mengungkapkan kalau permasalahan terkait penyaluran BLT bukan hanya dari Kepala Desa saja, tapi juga ada di pendamping desa.
“Oleh karena itu Menteri Desa segera mengevaluasi semua pendamping Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Mengingat pengelolaan dana desa dibawah pengawasan langsung pendamping desa yang harusnya sudah mewarning kepala desa bahwa kalau tak berdampak tidak boleh diberikan BLT,” kata James Sumendap, Kamis (2/7/2020) di kediamannya.
Lanjut ditegaskan James Sumendap, instruksi Presiden yang menjadi dasar pijakan dirinya non-aktifkan tiga Kepala Desa tersebut.
“Saya mengikuti instruksi Presiden, bahwa jangan main-main dengan dana COVID-19 ini. Kabupaten Mitra tidak boleh main-main, saya sudah sampaikan kepada seluruh pejabat termasuk Kepala Desa agar jangan coba main-main berkaitan dengan dana desa. Apapun konsekuensinya dan selama itu melakukan pelanggaran, sekecil apapun itu saya sikat,” tegas James Sumendap.
Menurut Sumendap, sebagai Kepala Daerah penggunaan anggaran haruslah tepat sasaran, efektif dan efisien.
“Tidak boleh kita seenaknya menggunakan anggaran, karena diberikan kewenangan untuk mengelolah keuangan yang begitu luar biasa dan tanpa pembahasan dengan APBD,” tukas Bupati dua periode ini.
Christy Lompoliuw