CYBERSULUT.NET – Menyikapi hubungan DPR dengan KPK yang kian meruncing dengan pembentukan hak angket, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai meminta komisi antirasuah itu segera menetapkan dan menahan tersangka e-KTP. Hal itu ditujukan untuk membungkam intervensi legislatif.
“Hubungan DPR dan KPK yang kian meruncing akibat pergerakan Panitia Khusus Angket tentang pelaksanaan tugas dan wewenang KPK menemui terpidana kasus korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung cukup mengkhawatirkan,” tegas Natalius Pigai, Sabtu 8 Juli 2017.
Menurut dia, tindakan DPR yang menemui para terpidana kasus korupsi tersebut juga lebih membahayakan karena ada kecenderungan pelemahan terhadap KPK.
Selain itu, aksi sejumlah anggota parlemen yang menemui para koruptor di Lapas Sukamiskin sangat menghina rakyat Indonesia. Padahal anggota DPR dipilih oleh rakyat.
“Kita harus mengecam lembaga legislatif karena sudah bertindak melakukan penghinaan terhadap peradilan (contempt of court). Di negeri ini jutaan rakyat hidup di bawah garis kemiskinan, banyak orang yang menjerit, mengemis dan menganggur karena uang rakyat dirampok oleh sekelompok oligarki yang korup, suap dan memperdagangkan jabatan (trading in influences),” tuturnya.
Natalius meminta KPK untuk tidak menggubris anggota parlemen lebih khusus Pansus Hak Angket. “Kami meminta KPK tidak meladeni perdebatan yang tidak perlu dengan Anggota Pansus DPR. Karena itu lebih baik bekerja cepat untuk menuntaskan kasus e-KTP,” tegasnya.
KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya tidak defensif dengan meladeni melalui pernyataan, tetapi harus dijawab dengan keputusan, sama seperti lembaga kehakiman (silence corps).
“Tanpa bermaksud intervensi, kami yakin jika KPK secepatnya menetapkan tersangka dan menahan para saksi kasus korupsi e-KTP. Dengan begitu rakyat pasti akan mendukung KPK dan kepercayaan publik pada KPK akan tinggi serta tidak akan tergoyahkan dan lembaga legislatif tidak akan mendapat dukungan publik,” katanya.
Editor : Beriel.L
Sumber : viva.co.id