Bendahara Tunda Status MS Gerindra Sulut

CYBERSULUT.NET – Status Memenuhi Syarat (MS) DPD Gerindra Sulut terverifikasi sebagai partai politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2019, harus tertunda.

Pasalnya, kelengkapan administrasi salah satu pengurus partai belum bisa ditunjukan atau hadir dalam verifikasi yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Utara.

“Jadi ada 12 parpol menyusul 4 parpol sebelumnya yang diverifikasi. 11 Parpol sudah memenuhi syarat dan 1 harus diperbaiki lagi terkait struktur kepengurusan, dimana salah satu pengurus berhalangan dalam menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” ungkap Komisioner KPUD Sulut, Ardiles Mewoh kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

“Partai tersebut Gerindra dan bendaharanya yang berhalangan menunjukan KTP dan KTA,” sambung Mewoh.

Lanjut dikatakannya, KPUD memberikan waktu 2 hari untuk partai tersebut melakukan perbaikan sebelum diverifikasi kembali.

“Jadi kita beri waktu tanggal 1-2 Februari, besoknya kita verifikasi kembali. Kalau memang yang bersangkutan dalam keadaan sakit dan sedang mendapat perawatan di luar daerah, maka cukup diperlihatkan KTP dan KTA serta surat keterangan sakit,” ujar Mewoh.

” Namun kalau tidak datang atau belum bisa menunjukan persyaratan yang diminta tersebut, maka partai tersebut tidak memenuhi syarat dan itu bisa mempengaruhi hingga nasional. Sesuai UU Pemilu No 7/2017 mewajibkan 100 persen memenuhi syarat di 34 provinsi yang ada di Indonesia,” pungkas Mewoh.

Penulis : Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *