CYBERSULUT.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar rapat kerja peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur pengawas pemilu yang dilaksanakan di Aula Penginapan Permata 2 Melonguane, Rabu (13/3/2019) dengan peserta raker terdiri dari Panwascam dan Kepala Sekretariat se- Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ketua Bawaslu, Jekman Wauda dalam sambutannya saat membuka kegiatan meminta aparatur pengawas pemilu untuk mengisi lagi pengetahuan dan pemahaman terkait tugas dan fungsi serta memantapkan penguatan regulasi tentang Kepemiluan dan prosedur pelaksanaan pengawasan. \
“Sangat penting bagi kami melaksanakan kegiatan ini karena waktu pelaksanaan pemilu sudah dekat. Sesuai kapasitas kita masing-masing terkait penguatan dengan Regulasi maupun prosedur sesuai dengan proses pelaksanaan pengawasan. Oleh karena itu sangat penting bagi kami untuk melaksanakan kegiatan ini, karena waktu pelaksanaan pemilu sudah sangat dekat,” kata Wauda.
“Diharapkan seluruh Panwascam masih dalam kesepahaman bahwa tugas fungsi pengawasan ada di pundak kita secara khusus meski proses pengawasan secara umum adalah seluru masyarakat dan stake holder yang terlibat dalam proses pengawasan,” sambung Wauda.
Lanjut kata Wauda, sesuai amanat Undang-Undang pengawas pemilu diberikan kewenangan yang cukup besar, dimana ada dua fungsi yang diterapkan yakni fungsi pencegahan dan penindakan.
“Di Media Sosial Khususnya Publik Talaud ramai diperbincangkan terkait dengan penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu utamanya proses penertiban Alat peraga kampanye (APK). Memang secara regulasi kita memahami bahwa apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yang dipermasalahkan apabila kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan proses perundangan – undangan,” katanya
Wauda pun berharap materi yang akan disampaikan dalam raker dapat dipedomani dan dimengerti peserta yang hadir.
Adapun narasumber atau pembawa materi pertama pada kegiatan tersebut adalah delegasi Bawaslu Provinsi Sulut, Ester Lombogia dengan judul materi Pengelolaan SDM Organisasi dan Sekretariatan sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Misalnya sinergitas dalam pengelolaan lembaga pengawas pemilu dan bagaimana memahami tugas dan fungsi masing -masing,” jelas Lombogia.
Sedangkan untuk materi kedua tentang tugas panwascam sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 diberikan oleh Ketua Divisi SDM Bawaslu Talaud Raemond Manangkabo. Salah satu hal yang dijelaskannya adalah bagaimana melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu.
Penulis : Eko Putra Septiyanto