Bawaslu Minut Tegas Ingatkan Pelanggaran Tahapan Kampanye, Rocky Ambar : Ada Sanksi Pidana dan Denda

CYBERSULUT.NET – Tanda awas ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kepada para kontestan Pilkada terkait tahapan kampanye.

Menurut Rocky M Ambar selaku Ketua Bawaslu Minut, tahapan kampanye sudah diatur PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Pada pasal 69 huruf (k) mencatat perihal larangan melakukan kampanye di luar jadwal atau tahapan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pada pasal 187 ayat 1 memaparkan sanksi kepada para kontestan yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Sanksinya jelas sudah diatur mulai dari sanksi pidana penjara hingga denda. Untuk sanksi pidana, paling singkat yakni 15 hari. Sedankan denda, paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu), serta paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta),” tegas Rocky Ambar, Senin (13/10/2024).

Dengan adanya sanksi tegas tersebut, Rocky Ambar berharap dapat mencegah praktik kampanye yang tidak etis serta menciptakan suasana pemilu yang tertib dan terkontrol.

“Kami berharap semua yang nantinya terlibat di kampanye, memberi atensi terhadap ketentuan yang mengatur sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Calon kepala daerah maupun masyarakat pendukung, diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” tukas Rocky Ambar.

Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang, tahapan kampanye dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home