CYBERSULUT.NET – Wali Kota Manado, Vicky Lumentut menegaskan terkait pemberian bantuan jaring pengaman sosial penanganan Covid-19, hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota.
Sementara, informasi yang diterima CYBERSULUT di salah satu kelurahan yang ada di Manado, penerima bantuan harus memasukan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak empat (4) lembar.
REDAKSI