CYBERSULUT.NET – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan oleh Ahmad Dhani berkaitan dengan vonis hukumannya dalam kasus ujaran kebencian. Dalam putusan yang dipublikasikan hari ini, Pengadilan Tinggi mengurangi vonis Ahmad Dhani dari 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip dari website Direktori Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 13 Maret 2019.
Dalam putusan banding itu juga, Pengadilan Tinggi DKI menyebut Ahmad Dhani tetap dinyatakan bersalah atas tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau SARA. Ia dianggap melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 tentang Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ahmad Dhani sebelumnya divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Kasus itu berkaitan dengan cuitannya di Twitter yang menyinggung suku dan ras tertentu. Atas putusan itu, Dhani melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
Secara terpisah, kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding kliennya. “Rencananya kita selaku penasehat hukum Ahmad Dhani akan membuat pernyataan sikap pada Kamis besok terkait informasi banding klien kami yang dikabulkan PT,” kata dia.
Hendarsam menyatakan tim kuasa hukum Ahmad Dhani juga akan mengkonfirmasi kepastian pengabulan banding yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI pada Kamis, 14 Maret besok.
Adapun saat ini, Ahmad Dhani berada dalam tahanan di Rutan Medaeng, Surabaya untuk mengikuti persidangan kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya ia sempat menempati Rutan Cipinang untuk menjalani hukuman atas kasus ujaran kebencian.
Sumber : tempo.co