Bahas Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD 2024, Banggar DPRD Sulut Rapat Bersama TAPD

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (30/6/2025) menggelar rapat pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut, terkait pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024.

Rapat dipimpin dan dibuka langsung Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua Stella Runtuwene, Royke Anter dan anggota Banggar Sulut, serta dihadiri jajaran TAPD Sulut yang dipimpin Plt Sekretaris Provinsi, Thalis Gallang.

Dalam rapat tersebut, Anggota Banggar DPRD Sulut, Vonny Paat sempat menyoroti ketidakhadiran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembahasan tersebut.

“Kalau untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapeda), bisa dimaklumi karena sementara mengikuti Musrenbang. Tapi kalau SKPD lain ? Tidak mungkin semua SKPD mendampingi Bapeda di Musrenbang,” ujar Vonny Paat.

Dalam kesempatan tersebut juga, Vonny Paat mempertanyakan isi dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Saya ingin mengetahui isi LHP BPK. Apakah ada rekomendasi administratif yang harus ditindaklanjuti oleh SKPD terkait atau bahkan rekomendasi ganti rugi dalam waktu 60 hari ke depan ? Karena hal ini tidak terlihat dalam materi yang kami terima. Mohon penjelasan,” tukas Politisi PDIP ini.

Dalam rapat tersebut juga, Anggota Banggar, Amir Liputo mempertanyakan terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan menjadi acuan penetapan belanja daerah.

“Berbicara pendapatan kita perlu tegas, sebelum berbicara belanja,” ujar Amir Liputo.

Di sisi lain, Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra, Louis Carl Schraam mengusulkan terkait pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat yang bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

Menurut Louis Schraam, Pajak Alat Berat (PAB) diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), dengan peraturan pelaksananya melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda).

“Tentang hal tersebut, PAB jelas menambah devisa pendapatan kas Daerah, yang digunakan untuk berbagai aktivitas tertentu. Seperti konstruksi, perkebunan, kehutanan dan pertambangan,” tukas Louis Schramm.

Menanggapi pertanyaan dan usulan anggota Banggar, Plt Sekretaris Provinsi, Thalis Gallang selaku Ketua TAPD mengungkapkan terkait ketidakhadiran sebagain SKPD dalam rapat tersebut, karena sementara melaksanakan zoom meeting dengan jakarta.

“Gubernur juga hadir di zoom meeting tersebut. Sementara, ada juga yang sakit. Kami mohon maaf karena tadi lupa menyampaikan,” ujar Thalis Gallang.

Terkait LHP dari BPK RI, Thalis Gallang mengungkapkan kalau BPK RI memberikan sejumlah catatan bersifat finansial maupun non-finansial.

“Untuk temuan non-finansial, sebagian besar berkaitan dengan administrasi, seperti surat perintah gubernur kepada SKPD teknis, agar menyiapkan dokumen-dokumen yang belum sempat dimasukkan dalam pemeriksaan. Totalnya ada sekitar 129 dokumen,” ungkap Thalis Gallang.

Lanjut dijelaskan Thalis Gallang, terkait temuan bersifat finansial mencapai lebih dari Rp7 miliar. Temuan ini menyangkut berbagai pihak, mulai dari bendahara, pegawai negeri sipil non-bendahara hingga pihak ketiga.

“Misalnya ada pegawai yang seharusnya cuti tapi masih menerima TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), atau pegawai yang sudah pensiun namun gajinya masih dibayarkan 100 persen,” tutur Thalis Gallang.

Terkait pihak ketiga, Thalis Gallang mengatakan bahwa telah digelar sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dengan 30 pihak yang dipanggil. Dari jumlah tersebut, 17 pihak hadir sementara 13 lainnya meminta penjadwalan ulang.

“Potensi pendapatan yang akan masuk ke kas daerah dari pihak ketiga ini, diperkirakan mencapai Rp2 miliar. Hal ini berdasarkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh mereka, dengan tenggat waktu maksimal 23 Juli 2025,” tukas Thalis Gallang.

Diketahui, rapat pembahasan Banggar bersama TAPD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen didampingi oleh Wakil Ketua Stela Runtuwene dan Royke Anter. Tampak hadir juga anggota Banggar lainnya, Henry Walukow, Pierre Makisanti, Dea Lumenta, Amir Liputo, Berty Kapojos, Cindy Wurangian, Jein Laluyan, Remly Kandoli, Julitje Maringka, dan Louis Carl Schramm.

Sementara TAPD, tampak hadir Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulut, June Silangen, Kepala Badan Keuangan, Clay Dondokambey, serta perwakilan dari Biro Hukum, Flora Krisen dan sejumlah pejabat lainnya.

ADVETORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home