CYBERSULUT.NET – Guna mengoptimalkan jalannya tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif (Caleg) dan pendaftaran DPD RI agar berjalan sesuai prosedur, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Ardiles Mewoh turun langsung mengawasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Senin (01/05/2023).
Menurut Ardiles, sudah menjadi tugas dari Bawaslu untuk melakukan monitoring jalannya setiap tahapan terkait pemilihan umum.
“Tugas kami, pengawasan tetap berjalan sampai pada hari terakhir partai melakukan pengajuan bakal Caleg dan pendaftaran DPD RI ke KPU Sulut,” kata mantan Ketua KPU Sulut ini usai waktu penutupan yang ditetapkan hingga Pukul 16.00 Wita tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon mengatakan, hari pertama pendaftaran belum ada parpol yang datang ke kantor KPU Sulut hingga saat ditutup pada pukul 16.00 WITA.
Menurut Tiangon, KPU Sulut akan menerima pengajuan bakal Caleg hingga 14 Mei 2023. Dimana pada 1-13 Mei dibuka hingga pukul 16.00 Wita sementara pada 14 Mei dibuka hingga 23.59 Wita.
“Kami mengimbau parpol yang ingin datang ke KPU untuk memberitahukan pada kami minimal h-1 sebelum kedatangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulut, Awaluddin Umbola juga menghimbau kepada semua partai politik kiranya peringatan hari buruh atau yang kita kenal dengan istilah “may day” tidak menjadi ajang kampanye.
“Peringatan hari buruh internasional yang jatuh pada 1 mei 2023, jangan sampai menjadi ajang kampanye partai politik. Walaupun partai politik peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU akan tetapi saat ini kita belum memasuki tahapan kampanye,” tegas Umbola.
Ditegaskan Umbola, himbuan kepada partai politik merupakan langkah pencegahan Bawaslu sesuai dengan amanat yang diberikan undang-undang pemilu pada ketentuan pasal 94 ayat (1), pasal 98 ayat (1) dan pasal 102 ayat (1) yang diantaranya menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas mengindentifikasi dan memetakan kerawanan serta Pelanggaran pemilu.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Bawaslu Provinsi Sulut mengimbau kepada DPW/DPD Partai Politik di Provinsi Sulut agar partai politik yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
REDAKSI