CYBERSULUT.NET – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH dalam memberikan arahan kepada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) pada Kejati Sulut dan para Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) se-Sulut.
Bahwa pimpinan Kejaksaan RI menyatakan tidak akan mentolerir dan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kejaksaan RI dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pembangunan yang dapat menciderai kepercayaan public terhadap institusi Kejaksaan RI, tidak ada tolelir dan akan ditindak tegas,” tegas Kajati Sulut.
Hal tersebut disampaikan, dalam kesempatan usai memaparkan , Sinergi Pelaksanaan 5 (lima) Prioritas Pembangunan Nasional untuk Mewujudkan Indonesia Maju yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo,
dan penyampaian tujuh pengarahan dari Jaksa Agung RI, Senin (18/11/2019) pukul 09.00 – 11.00 WITA, di Aula Sam Ratulangi Kejaksaan Tinggi Sulut.
Masih dalam arahannya , Kajati menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi dan menindaklanjuti arahan presiden pada acara rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda.
Kejaksaan melaksanakan langkah pencegahan dengan membuat surat kepada Gubernur, Bupati dan Walikota guna menghindari ekses-ekses negative dari kegiatan pembangunan didaerah.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada peserta Rakornas , bahwa masih terdapat berbagai laporan tentang perilaku penyalah-gunaan wewenang oleh penegak hukum termasuk oknum Kejaksaan RI yang dirasakan dapat mengganggu kenyamanan pembangunan/investasi di daerah.
“Untuk itu, kepada TP4D diminta agar mengantisipasi jangan sampai ada hal-hal yang bisa membuat semakin kisruh dan menimbulkan ekses-ekses yang negative di lapangan. Jadi apa yang sudah dilaksanakan betul-betul on the treck sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Jaksa Agung RI dimana SOP-SOP yang ada betul-betul dipatuhi,” terang Kajati.
“Wakajati Sulut untuk mengevaluasi TP4D Kejati Sulut dari bulan Januari 2019 sampai dengan saat ini, apakah kita sudah laksanakan sesuai ketentuan atau ada kekurangan-kekurangan untuk diperbaiki,” sambung Kajati tertuju pada Wakajati, agar mengevaluasi kerja TP4D.
Setelah penyampaian Kajati Sulut, dilanjutkan dengan pengarahan oleh Wakajati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH, MH dan diakhiri dengan pemutaran video pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum di Indonesia.
Diketahui, Pengarahan kepada TP4D Kejati Sulut dan Kajari se-Sulut dilakukan setelah Kajati Sulut mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Sentul International Convention Center-Bogor tanggal 13 November 2019.
Pada kesempatan ini, Pengarahan tersebut di-ikuti oleh Para Asisten, Kepala Bagian Tata, Para Koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulut dan seluruh Anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) Kejati Sulut.
*/Serly Wilhelmina