Antisipasi Perselisihan Hasil Pemilu, Divisi Hukum KPU Se-Sulut Bimtek di MK

CYBERSULUT.NET – 17 peserta utusan divisi Hukum dan staf sub bagian hukum KPU Sulut dan 15 KPU Kabupaten/Kota se Sulut, bergabung dengan 135 peserta lainnya mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pilihan Umum (PHPU).

Kegiatan yang digelar oleh Pusdiklat Mahkamah Konstitusi bekerjasama dengan KPU RI ini, dibuka Wakil Ketua MK Prof Dr. Aswanto, SH, MSi, DFM, yang akan berlangsung sepanjang 4 hari sejak tanggal 8-11 Oktober 2018 dilaksanakan di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi Cisarua Bogor Jawa Barat.

Bimtek bertujuan untuk membekali peserta dari divisi hukum KPU dalam mengantisipasi adanya gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan oleh UUD untuk memutus perkara perselisihan hasil Pemilu.

Wakil Ketua MK, Profesor Aswanto dalam materi keynote speaker serta sambutan pembukaannya mengungkapkan bahwa ada 4 kewenangan MK yang diberikan Konstitusi berdasarkan pasal 24C yaitu: pengujian undang-undang terhadap UUD, sengketa kewenangan antar lembaga, memutus perselisihan hasil Pemilu, serta pembubaran Partai Politik.

Mantan Ketua Panwaslu dan Ombudsman Sulsel tersebut mengapresiasi tugas KPU.

“Personil KPU yang melaksanakan tugas secara profesional perlu diberi penghargaan sebagai “Pahlawan Demokrasi”, ungkap Aswar.

“Tugas KPU berat, saya sering berkelakar bahwa komisioner KPU paling kurang harus mempunyai 2 jantung. Karena sering mendapat protes dari banyak pihak tak peduli benar salah”, ungkap Aswar.

Aswar pun berharap Bimtek yang dilaksanakan untuk gelombang ketiga tersebut bisa meningkatkan kapasitas KPU.

Pembukaan kegiatan ditandai dengan pengetukan palu oleh wakik Ketua MK dan perwakilan peserta diantaranya utusan sub bagian hukum KPU manado, Evie Jane Wauran.

 

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home