CYBERSULUT.NET – Pemerintah resmi memutuskan pencoblosan Pilkada Serentak pada Rabu (27/6) mendatang menjadi hari libur nasional. Sebanyak 171 daerah menggelar pemilihan kepala daerah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan hari libur nasional telah ditetapkan lewat terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
“Libur nasional, Keppresnya sudah ada,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Wiranto menjelaskan alasan pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak sebagai hari libur nasional. Alasannya, tak hanya warga yang tinggal di 171 daerah saja yang akan memberi hak pilihnya. Namun, warga daerah sekitarnya juga ikut memberi hak pilih.
“Karena apa, karena ada mobilitas manusia tak hanya di 171 daerah itu, dan di daerah yang tak masuk 171 itu tetapi ada yang ikut di daerah itu, ada mobilisasi manusia,” tambahnya.
Wiranto pun menerangkan, apabila pemerintah tak meliburkan pada hari tersebut nantinya banyak masyarakat yang bolos kerja. Maka, mereka terancam terkena sanksi dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Ada yang punya KTP di tempat lain tapi pegawai di daerah lain. Tapi harus nusuk di daerah yang 171 itu, nah kalau enggak libur gimana, kalau enggak libur nanti kena sanksi, makanya kita liburkan secara nasional hingga tak ada ketakutan atau kekhawatiran mendapatkan sanksi administrasi. Bukan bolos lho kalau libur, itu loh,” ujarnya.
Sumber : merdeka.com