Andi Silangen Minta Gubernur Olly Dondokambey Kawal Pemberhentian JAK Sebagai Wakil Ketua DPRD

Rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5/2021).

CYBERSULUT.NET – Menyikapi permasalahan pemberhentian terhadap James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang belum diresmikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, DPRD berdasarkan hasil rapat pimpinan yang difasilitasi Gubenur Sulut Olly Dondokambey menegaskan tetap konsisten dengan putusan No 5 Tahun 2021 tertanggal 16 Februari 2021 tentang pemberhentian tersebut.

“Mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut karena terbukti melanggar sumpah janji, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Sulut, Andi Silangen dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Selasa (18/5/2021).

“Pimpinan DPRD telah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak dan administrasi, serta menghentikan fasilitas jabatan dan dudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah,” sambung Silangen.

Dalam rapat paripurna tersebut, Silangen juga meminta Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk ikut mengawal pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.

“Demi menjaga kehormatan citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah, serta mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada putusan pemberhentian. Maka dimintakan Gubernur Sulut untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Mendagri RI,” tukas Silangen.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *