CYBERSULUT.NET – Produk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan dan Mineral yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sukut bersama sejumlah SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tampaknya bakal tertahan.
Pasalnya, produk Ranperda yang sudah tahapan pembahasan, menurut anggota Pansus DPRD Sulut Jems Tuuk, belum diketahui Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
“Sesuai info jelas dan benar yang saya terima, Ranperda ini belum diketahui atau dikonsultasikan oleh Gubernur. Maka daripada itu, saya mempertanyakan produk ini,” tanya Tuuk.
Sedangkan Pimpinan Pansus dalam hal ini Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang mempertanyakan mekainisme terkait konsultasi terhadap Gubernur.
Menjawab itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Grubert Ughude dalam forum menjelaskan mekanisme pengajuan Ranperda sesuai permen 80 tahun 2015 secara normatif bahwa perangkat daerah yang membidangi fungsi hukum dalam hak biro hukum melalui sekda tentang pengajuan ranperda yang nanti dituangkan dalam propemperda dan itu ditetapkan sebelum APBD ditetapkan.
“Terkait itu, jika sudah Propemperda sesuai skala kualitas, bersama-sama dengan dinas terkait membahasnya. Dan tim yang dibentuk, sebelum diajukan kepada dewan, itu dipaparkan oleh Sekda ke Gubernur. Sedangkan produk yang kita bahas ini, karena saya baru menjabat Karo Hukum saya belum tahu apa sudah dibahas ke eksekutif,” tuturnya.
Alhasil, Mewengkang setelah menarik kesimpulan dari seluruh peserta rapat resmi diskors hingga waktu yang belim ditentukan.
“Secepatnya Ranperda ini dikonsultasikan dengan Gubernur. Semua yang hadir di tempat ini sangat berkeinginan Ranperda ini dipercepat menjadi Perda dan dirasakan rakyat. Karena ini sudah dibahas sampai materi pasal 21. Secepatnya ini harus dikonsultasikan dengan Gubernur,” tegas Mewengkang.
Penulis: M Anggawirya