CYBERSULUT.NET – Untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalulintas, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Dirlantas Polda Sulut) melaksanakan Diskusi dan Solusi terkait polemik fenomena transportasi dalam jaringan (Daring) yang kini banyak digemari di Manado.
Mencari solusi terhadap hal tersebut, Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto menghadirkan pakar sebagai narasumber, yaitu Pakar Transportasi Universitas Indonesia (UI), Ellen Tangkudung, Pakar teknologi informasi dan guru besar teknologi informasi Universitas Indonesia, Riri Fitri Sari, dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono.
Diskusi ini menghadirkan para pembicara yaitu, Pakar Transportasi Ellen Tangkudung, Guru Besar UI Prof. Riri F. Sari MM, Pakar Hukum Dian A. Wijaksono serta dihadiri juga oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sulut dan Kota Manado, Jasa Raharja, Organda, Akademisi dan Komunitas Angkutan Online.
Para pakar ini menegaskan bahwa dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah transportasi online sudah di akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan transportasi online di Sulut sehingga tidak perlu dilakukan perubahan undang-undang
Pakar Transportasi UI, Ellen Tangkudung mengatakan, macet di jalan itu penyebabnya karena terlalu banyak kendaraan di jalan, Coba misalnya tidak ada kendaraan, atau sebagian tidak ada maka tidak akan terjadi kemacetan.
“Pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum, Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 139,” jelas Ellen Tangkudung, Kamis (12/4/2018).
Menurut Tangkudung, saat ini terjadi peralihan dari angkutan umum ke angkutan pribadi karena berkurangnya kualitas angkutan umum.
“Itu yang membuat banyak beralih ke angkutan pribadi termasuk transportasi online,” ujarnya.
Sementara itu Pakar teknologi informasi dan guru besar teknologi informasi Universitas Indonesia, Riri Fitri Sari mengatakan, teknologi itu untuk kemanusiaan dan perkembangan peradaban. Transportasi online menurutnya, mengurangi tekanan pengangguran dengan memperluas kesempatan kerja.
“Nantinya hanya ada beberapa merk (transportasi online) yang akan bertahan. Itu tergantung siapa yang memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” jelas Pakar teknologi informasi dan guru besar teknologi informasi Universitas Indonesia, Riri Fitri Sari.
Untuk itu, perkembangan teknologi tersebut sangat baik namun perlu adanya edukasi dan keterbukaan untuk menerima teknologi secara selektif, efektif, dan efisien.
“Dengan tujuan untuk kesejahteraan, keteraturan, dan keselamatan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Dirlantas Polda Sulut, Kombes Pol Ari Subiyanto berharap agar diskusi yang dilakukan dapat menghadirkan solusi yang baik terkait masalah transportasi yang ada di Kota Manado
“Melihat polemik yang terjadi di Sulut, terutama di Kota Manado tentang fenomena transportasi, saya berharap, dengan adanya diskusi ini bisa memberikan solusi tentang masalah transportasi di Kota Manado, sehingga mampu menyelesaikan segala persoaalan yang terjadi,” jelasnya.
Akademisi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Lucia Lefrandt mengatakan bahwa UU No. 22 tahun 2009 yang telah ditetapkan oleh pemerintah itu harus tetap dilaksanakan dan dikerjakan karena sudah mencakupsemua transportasi yang ada di Indonesia.
Terkait dengan transportasi daring, menurut Lucia Lefrandt harus ditata kembali dan diperhatikan untuk angkutan roda dua karena dalam undang-undang telah diatur bahwa angkutan roda dua itu bukan merupakan angkutan umum.
“tetapi bisa kita pikirkan bersama bagaimana solusinya sehingga penggunaannya lebih ke servis atau sosial, bisa menggunakan untuk angkutan barang atau pemesanan makanan,” ujar Lucia Lefrandt, Dosen Fakultas Teknik Unsrat Manado.
Dari diskusi tersebut akhirnya menghasilkan Lima kesimpulan yakni :
1. Angkutan umum daring merupakan angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan tertentu dengan sewa. Sehingga secara yuridis sudah terkualifikasi dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Aspek daring menekankan pada metode untuk memesan angkutan umum.
3. Perlunya edukasi untuk menerima teknologi secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk kesejahteraan, keteraturan dan keselamatan.
4. Penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum merupakan kebijakan transisional sebagai angkutan umum daerah yang diatur dalam peraturan daerah.
5. Materi UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara substansi dan empirik tidak perlu ada materi yang dirubah karena masih relevan, namun dibutuhkan aturan pelaksanaan dalam peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri ataupul peraturan kapolri untuk hal-hal yang lebih teknis.