PopCYBERSULUT.NET – Gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut Dibangun diatas lahan yang bersengketa seluas 6,2 hectare.
Hal ini terungkap ketika rombongam Majelis Hakim (MH) yang diketuai Vincentius Banar turun lapangan dalam proses sidang lokasi, Selasa (15/8/2017).
Saat ditemui media, Banar pun membenarkan adanya proses sidang lokasi tersebut.
“Iya tadi ada sidang lokasi,” singkatnya.
Humas Pengadilan Negeri Manado, Alfi Usup saat dikonfirmasi lebih lanjut, menerangkan bahwa perkara perdata terkait tanah yang didirikan sebagai Kantor DPRD Sulut yang baru itu memang tengah diproses pihaknya.
“Perkara sengketa tanah ini, hingga saat ini masih terus didalami Majelis Hakim, sedang berproses,” ujar Humas.
Ditanyai lebih lanjut, dirinya menerangkan kalau perkara perdata sengketa tanah di Kairagi itu telah teregister sejak tahun 2016 dengan nomor perkara 337/PDT.G/2016/PN.Mnd.
Dan, penggugat Peggy Wakkary telah mengajukan gugatan terhadap Pemprov Sulut, Badan Pertahanan Nasional (BPN) Minahasa, BPN Kota Manado, Pemkot Manado serta Pemkot Manado cq Dinas Perhubungan Kota Manado.
Dalam gugatannya, penggugat (notabene terhitung sebagai keluarga keturunan dari Pahlawan Nasional Maria Walanda Maramis,red) ini menjelaskan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 2/Kairagi I seluas 6,2 hektar atas nama tergugat I, pada dasarnya adalah tanah milik penggugat sebagai warisan dari orangtua /oma /nenek penggugat, yakni Sarah Cornelie Maramis.
Dimana, tanpa sepengetahuan penggugat, tanah tersebut malah digunakan untuk mendirikan gedung DPRD Sulut yang baru.
Adapun landasan tanah warisan penggugat mengacu pada Surat Tanah Adat Pasini Nomor 150 Resgister Negeri Kairagi/Kaiwatu seluas kurang lebih 114 Tek-tek atau kurang lebih 40 hektar, yang diterbitkan tahun 1916, yaitu peninggalan dari alm. Andries Alexander Maramis kepada Sarah Cornelie Maramis (almarhumah/oma penggugat).
Dalam surat tanah adat tersebut, disebutkan secara jelas yang menjadi batas-batas wilayah, untuk bagian Utara batasnya jalan, bagian Timur batasnya sungai, bagian Selatan Jalan Raya Manado Kema (sekarang disebut Manado-Bitung), dan bagian Barat sungai atau kuala kering.
Selain itu, penggugat turut menerangkan kalau kesepakatan pembagian harta warisan dari Alm Andries Maramis, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua telah tertuang dalam Akta Notaris Nomor 12 Tanggal 19 September 1965. Surat itu dibuat dihadapan notaris BA Lomban.
Editor : Beriel.L