CYBERSULUT.NET – Perdana Menteri Tunisia Yusuf Kahid kemarin mengumumkan larangan cadar atau niqab di kantor-kantor pemerintah demi alasan keamanan.
Dalam pernyataan yang dirilis kantor perdana menteri dikatakan, Kahid menandatangani aturan larangan bagi siapa pun yang memakai penutup wajah untuk masuk ke kantor institusi dan pelayanan publik karena alasan keamanan.
Dilansir dari laman Al Arabiya, Jumat (5/7), larangan ini muncul setelah terjadinya peristiwa pengeboman ganda pada 27 Juni lalu di Tunisia yang menewaskan dua orang dan melukai tujuh orang lainnya. Pemerintah kini mengerahkan aparat untuk memperketat keamanan setelah serangan bom itu.
Pada Februari 2014 Menteri Dalam Negeri memerintahkan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan cadar sebagai bagian dari upaya memerangi terorisme, untuk mencegah niqab dipakai sebagai alat penyamaran atau mangkir dari pengadilan.
Pada pemerintahan Zine El Abidin Ben Ali niqab dan segala bentuk identitas Islam tidak diberi tempat oleh rezim. Namun hal itu akhirnya kembali mengemuka setelah Ben Ali dilengserkan dalam revolusi Tunisia pada 2011.
Sumber : merdeka.com