CYBERSULUT.NET – Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono membeberkan nasib 40,2 juta vaksin COVID-19 yang sudah kedaluwarsa. Ia mengatakan vaksin tersebut telah dipisahkan dari tempat penyimpanannya.
Hal ini dilakukan agar vaksin itu tidak tercampur dengan vaksin COVID-19 yang belum kedaluwarsa.
“Bedanya, vaksin yang kedaluwarsa itu sudah tidak lagi tersimpan di cool box, tetapi di luar itu,” beber Dante dalam rapat Komisi IX DPR, Selasa (30/8/2022).
“Sampai saat ini, sudah ada 40,2 juta vaksin yang expired,” sambungnya.
Dante menjelaskan jumlah vaksin yang kedaluwarsa itu tersebar di sejumlah fasilitas penyimpanan di daerah. Sebagian besar adalah vaksin hibah yang diterima Indonesia, yang memang memiliki tanggal kedaluwarsa yang tidak lama.
Setelah dikeluarkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk diverifikasi. Ini dilakukan untuk keperluan pemusnahan vaksin yang kedaluwarsa itu.
“Nanti akan dimusnahkan di daerah masing-masing setelah dilakukan verifikasi dengan BPKP. Vaksin itu akan kita musnahkan, tidak diberikan kepada masyarakat umum,” jelas Dante.
Sumber : detik.com