CYBERSULUT.NET – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengumumkan imbauan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak Rabu, 1 April 2026.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III-2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak boleh merugikan pekerja dari sisi finansial maupun hak administratif.
“Dihimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan,” ujar Yassierli.
Ditekankan Yassierli, gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pelaksanaan WFH tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
Berbeda dengan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipusatkan pada hari Jumat, pemerintah memberikan fleksibilitas penuh bagi sektor swasta dan badan usaha milik negara/daerah.
“Untuk pekerja swasta sifatnya itu hanya anjuran. Namun, masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing,” tambah Menaker.
Pemerintah menyerahkan penentuan hari dan teknis jam kerja sepenuhnya kepada manajemen perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar operasional bisnis tetap berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas layanan atau produktivitas.
Meskipun bekerja dari rumah, Menaker meminta para buruh dan pekerja untuk tetap profesional menjalankan kewajibannya. Di sisi lain, perusahaan diminta tetap melakukan pengawasan ketat agar kinerja dan mutu layanan tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Kebijakan ini merupakan hasil diskusi mendalam antara pemerintah dengan perwakilan pengusaha serta serikat pekerja, sebagai upaya kolaboratif dalam menghadapi tantangan energi global.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan WFH bagi pekerja swasta akan diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker.
“Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” ungkapnya.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” imbuh Airlangga.


















