Parlemen Israel Sahkan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina Yang Terbukti Melakukan Serangan Mematikan

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar, Ben-Gvir mengenakan pin emas baru berbentuk jerat.

CYBERSULUT.NET – Parlemen Israel pada Selasa (31/3/2026) mengesahkan sebuah undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari negara-negara Eropa serta kelompok hak asasi manusia yang menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif.

Undang-undang tersebut menetapkan bahwa hukuman mati menjadi sanksi utama bagi warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel apabila terbukti secara sengaja melakukan serangan mematikan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme oleh pengadilan militer. Demikian seperti dikutip dari laporan The Guardian.

Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang itu, terpidana mati akan ditempatkan di fasilitas khusus tanpa kunjungan, kecuali dari petugas yang berwenang. Konsultasi hukum hanya diperbolehkan melalui sambungan video, dan eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak vonis dijatuhkan.

Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang menjadi salah satu pendukung utama undang-undang ini, beberapa kali terlihat mengenakan pin berbentuk tali jerat sebagai simbol hukuman gantung. Ia menyebut hukuman gantung sebagai salah satu opsi selain kursi listrik atau eutanasia dan mengklaim bahwa sejumlah dokter bersedia membantu pelaksanaannya.

Komite keamanan sebelumnya telah melakukan sejumlah amendemen terhadap rancangan undang-undang ini sebelum akhirnya lolos pada pembacaan pertama pekan lalu. Penyiar publik Israel, KAN, melaporkan bahwa eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.

Undang-undang ini juga memungkinkan pengadilan menjatuhkan hukuman mati tanpa permintaan dari jaksa serta tanpa keharusan keputusan bulat, melainkan cukup dengan suara mayoritas. Pengadilan militer di Tepi Barat juga diberi kewenangan untuk menjatuhkan vonis tersebut, dengan Menteri Pertahanan dapat memberikan pendapat.

Bagi warga Palestina di wilayah pendudukan, aturan ini menutup peluang banding atau grasi. Sementara itu, tahanan yang diadili di dalam wilayah Israel masih memiliki kemungkinan hukuman mereka diubah menjadi penjara seumur hidup.

Undang-undang ini diinisiasi oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Ben-Gvir. Para penentangnya memperingatkan bahwa kebijakan ini akan menjadi eskalasi signifikan dalam sistem hukum pidana Israel.

Sejumlah pejabat militer dan kementerian menyatakan bahwa undang-undang tersebut berpotensi melanggar hukum internasional dan dapat membuka kemungkinan aparat Israel menghadapi penangkapan di luar negeri.

Meski telah disahkan dan mulai berlaku, undang-undang ini masih dapat ditinjau dan berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Israel.

Menjelang pemungutan suara, Ben-Gvir menyampaikan pidato lantang di parlemen, menyebut undang-undang ini sebagai langkah yang telah lama dinantikan dan simbol kekuatan serta kebanggaan nasional.

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu dan seluruh dunia akan tahu bahwa siapa pun yang mengambil nyawa, negara Israel akan mengambil nyawanya,” ujarnya.

Saat undang-undang disahkan, ruang sidang dipenuhi sorak-sorai, sementara Ben-Gvir merayakannya dengan mengangkat botol. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, yang hadir langsung untuk memberikan suara setuju, terlihat tetap duduk tanpa reaksi.

Kelompok hak asasi manusia terkemuka di Israel mengecam undang-undang ini sebagai tindakan diskriminasi yang dilembagakan dan kekerasan rasial terhadap warga Palestina. Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home