H-3 Batas Akhir, Kepatuhan Legislatif Lapor LHKPN Rendah

Foto : Ilustrasi (gemini)

CYBERSULUT.NET – Tingkat kepatuhan di sektor Legislatif terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 masih rendah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 337.340 Penyelenggara Negara (PN) atau Wajib Lapor (WL) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025. Jumlah tersebut setara 87,83 persen dari total 431.882 wajib lapor per 26 Maret 2026.

“KPK mengimbau para PN/WL yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum batas akhir pada 31 Maret 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026).

Diungkapkan Budi Prasetyo, sektor Yudikatif tercatat menorehkan tingkat kepatuhan tertinggi dengan capaian 99,66%. Lalu sektor Eksekutif sebesar 89,06% dan BUMN/BUMD sebesar 83,96%. Sementara itu, tingkat kepatuhan di sektor Legislatif berada di paling rendah, dengan capaian pelaporan baru mencapai 55,14%.

Masih ada waktu tiga hari lagi menjelang batas akhir pelaporan, KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD untuk aktif melakukan pemantauan dan memastikan seluruh PN/WL di lingkungannya telah memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

“Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home