CYBERSULUT.NET – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Dari harusnya 31 Maret 2026, diperpanjang menjadi 30 April 2026.
“Jadi SPT Insyaallah kita perpanjang sampai 30 April untuk Orang Pribadi saja,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Bimo menyebut masih ada sekitar 5 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang masih ditunggu untuk lapor SPT. Per 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat sebanyak 9.072.935.
“Hampir 9,1 juta, masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari Orang Pribadi, 1 juta sekian dari Badan,” tutur Bimo.
Perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diputuskan setelah ada instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan melihat realisasi kinerja SPT yang ada. Meski demikian, akibat kebijakan ini diakui akan terjadi pergeseran penerimaan ke April 2026.
“Pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April, ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April,” imbuh Bimo.
Dengan demikian Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan setelah 31 Maret 2026 sampai 30 April 2026, diberikan penghapusan sanksi administratif baik berupa denda maupun bunga. Jika sanksi administratif telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah DJP akan menghapuskan sanksi administratif dimaksud.


















