KTP Hilang ? Ini Cara Mengurus KTP Secara Online dan Offline

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality

CYBERSULUT.NET – KTP dibutuhkan sebagai syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar kerja, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Jika KTP hilang bagaimana cara mengurusnya? Berikut syarat dan cara mengurus KTP hilang secara online maupun offline.

Cara mengurus KTP hilang secara online

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (3/2/2024), cara mengurus KTP hilang secara online hanya memerlukan scan atau foto Kartu Keluarga (KK).

Dokumen lainnya untuk mengurus KTP hilang adalah surat kehilangan asli dari kantor kepolisian.

Jika dua syarat tersebut sudah didapatkan, ikuti cara di bawah ini bila ingin mengurus KTP hilang secara online:

  •  Kunjungi laman resmi Dukcapil di wilayah tempat tinggal
  • Lakukan pendaftaran
  • Isi formulir yang dicinta
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunggu prose spengajan KTP baru
  • Kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan jika KTP yang baru sudah jadi agar dapat diambil oleh pemohon
  • Syarat mengambil KTP baru karena kehilangan adalah membawa KK dan surat kehilangan asli dari kepolisian.

Cara mengurus KTP hilang offline

Jika mengalami kendala saat mengurus KTP hilang secara online, pemohon bisa mengajukan penerbitan KTP baru secara langsung di kantor Dukcapil atau offline.

Tata cara pengurusan KTP hilang sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pemohon yang ingin mengajukan penerbitan KTP baru karena kehilangan tidak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW.

Pemohon cukup membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian. Jika sudah, ikuti cara di bawah ini untuk mengurus KTP hilang secara offline:

  •  Datang ke kantor Dukcapil pada hari dan jam kerja
  • Isi formulir F-1.02 (formulir yang digunakan dalam pelayanan permohonan dokumen kependudukan di Indonesia)
  • Melampirkan surat kehilangan dari polisi kepada petugas Dukcapil
  • Tunggu beberapa saat sampai KTP yang baru selesai diterbitkan.

Cara mengurus KTP hilang tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Itulah syarat dan cara mengurus KTP hilang, baik secara online maupun offline di kantor Dukcapil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home