CYBERSULUT.NET – Kebijakan Bupati Minahasa Utara (Minut), Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung yang mewajibkan jajaran Pemerintahan Kabupaten Minut untuk belanja pada e-katalog lokal, berhasil mencatatakan nama di tingkat nasional.
Hal tersebut diumumkan oleh pemerintah pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) RI dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), yang diselenggarakan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri. Dalam Rakor dengan topik Penayangan E-Katalog dan Toko Daring tersebut, diumumkan Kabupaten Minut menduduki posisi 15 dari 514 Kabupaten Kota se-Indonesia yang melaksanakan transaksi katalog lokal dengan transaksi terbesar.
Capaian tingkat nasional tersebut, diungkapkan Bupati Joune Ganda karena telah menjalankan instruksi dari Presiden Jokowi untuk mengembangkan produk lokal.
“Pemanfaatan e-katalog lokal ini tujuannya sangat mulia, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Minut. Kalau UMKM sejahtera, pasti masyarakat Minut ikut sejahtera,” tutur Bupati Joune Ganda, Kamis (14/7/2022).
Bupati Joune Ganda dengan tegas pun menginstruksikan agar jajaran di Pemerintahan Kabupaten Minut untuk wajib berbelanja e-katalog lokal sehingga kedepan bisa masuk 10 besar.
“Kalau ada Perangkat Daerah yang tidak mendukung upaya ini, berarti mereka sedang berupaya membangun negara sendiri,” tegas Bupati Joune Ganda.
REDAKSI