Klien Disabotase, POSBAKUM PN Manado Merasa Dilecehkan Oknum Advokat

CYBERSULUT.NET – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Negeri (PN) Manado, akhirnya kecam keras oknum advokat dari LBH Neomesis.

Pasalnya, klien yang akan didampingi POSBAKUM diduga sering diambil alih oleh oknum Advokat inisial DL alias Detty dan FP alias Feni terkait perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Manado dan ditangani POSBAKUM IKADIN Sulut.

Dikatakan Ketua POSBAKUM IKADIN Sulut di PN Manado, Advokat E.K. Tindangen, seharusnya dalam hal menangani perkara yang sebelumnya dipegang oleh POSBAKUM IKADIN dan merupakan POSBAKUM resmi yang di tunjuk oleh Pengadilan Negeri Manado, pihak lain harus memberitahukan
bilamana mereka telah menangani perkara tersebut.

“Sebab, dalam kode etik advokat pasal 5 huruf d, ada tertulis bahwa advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat. Bahwa ada seorang terdakwa telah di buatkan penetapan oleh hakim untuk mendampingi terdakwa namun di tengah proses persidangan, tanpa pemberitahuan ke posbakum ikadin, mereka duduk mendampingi terdakwa, dengan alasan telah ada surat kuasa,” ujar Tindangen kepada wartawan, Senin (30/10/2017).

“Mereka secara etika harus memberitahukan kalau mereka telah menangani perkara yang sebelumnya ditangani oleh posbakum ikadin, dengan cara mendatangi posbakum atau mengirim surat dilampirkan surat kuasa. Untuk itu, kami dari Posbakum IKADIN Sulut Mengecam keras tindakan-tindakan sabotase tersebut. Mereka para Advokat di dalam LBH Neomesis seharusnya paham benar tentang aturan yang berlaku, bukannya mereka malah tabrak aturan dengan cara tidak menghormati sesama Advokat,” sambung Tindangen.

Lanjut dikatakannya, POSBAKUM memegang SK MoU dengan PN Manado, terkait pendampingan atau pembelaan terhadap pemohon bantuan hukum.

“Dalam SK Ketua PN jelas mengatur hal tersebut. Jadi POSBAKUM merasa sudah disabotase dan dilecehkan dalam hal ini,” pungkasnya.

Terpisah, oknum Advokat (DL) saat dikonfirmasi terkait hal ini diwaktu yang sama mengatakan, bahwa itu atas permintaan klien.

“Waktu kami konfirmasi klien-klien di dalam, kevin secara spontan bilang, bu tolong akang kwa pa kita beking akang pembelaan. Terkait itu kita merespon, fungsi LBH kan membantu,” tutur dia sembari menambahkan bila para
Advokat sudah pasti ada kuasa dari klien.

Advokat Detty pun menegaskan bila tidak ada niat untuk sabotase. “Tidak ada niat sama sekali,” ungkap dia.

Namun demikian, dirinya mengaku khilaf saat terima permohonan klien.

“Waktu dia (klien) minta tolong, kami tanyakan sudah pada tahap apa, dan dijawab pada tahap 10 pembelaan, hari itu pembelaan. Jadi, Posisi kita adalah membantu, dan karena posisi kita membantu mungkin kita agak khilaf saat itu,” tutup nya.

 

Penulis : Beriel.L

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home