Sebelum 15 Desember, DPR Akan Sahkan RKUHP

CYBERSULUT.NET – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disepakati tingkat I oleh Komisi III DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili pemerintah.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi III DPR kini telah menyurat kepada jajaran pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas di rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus).

“Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022).

Atas hal itu, Dasco mengatakan pihaknya akan menggelar rapim dalam waktu dekat. “Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapimkan,” katanya.

Setelahnya, kata Dasco, RKUHP ditargetkan disahkan di paripurna sebelum DPR memasuki masa reses yakni 15 Desember 2022. Lebih lanjut, Dasco meyakini DPR dan pemerintah telah melakukan kajian soal sejumlah pasal di RKUHP yang dinilai kontroversial.

“Dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” ujarnya.

Dia meminta DPR dan pemerintah agar melakukan sosialisasi ke masyarakat mengenai isu-isu krusial di RKUHP. Hal ini, menurutnya, dilakukan agar rencana pengesahan RKUHP tak menjadi polemik.

“Mungkin kita minta DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik,” imbuh dia.

Dasco pun terbuka jika masyarakat menempuh jalur judicial review (JR) terhadap RKUHP.

“Kalau menurut saya kan kita ada jalur konstitusional, yang tidak puas boleh upaya ke MK, misal, karena kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan dibahas lagi dihentikan dibahas lagi dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenernya menurut kita kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarkat,” lanjut Dasco.

 

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *