CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai memverifikasi faktual terhadap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Sebanyak 61 pasangan calon independen dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada 2024.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa 61 pasangan calon itu tersebar di 56 daerah di Indonesia dan bisa mendaftarkan diri ke kantor KPU daerah masing-masing mulai 27 Agustus 2024.
“Untuk selanjutnya mereka mendaftar nanti 27-29 Agustus 2024,” ujar Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dari 61 pasangan calon independen itu, rinciannya adalah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu 46 pasangan calon bupati dan wakil bupati. 14 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Sebagai informasi, syarat dukungan calon kepala daerah (Cakada) telah diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Pasal 41 :
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen; dan
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Pasal 42 :
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000-500.000 (jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000-1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
e. jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud.