CYBERSULUT.NET – Mantan Bupati Minahasa Utara (Minut), Vonnie Anneke Panambunan (VAP) melalui Penasehat Hukum-Nya, Advokat Novie N Kolinug SH dan Venny Rogahan SH mengatakan jika penetapan tersangka terhadap klien-nya adalah bentuk kriminilasi dan arogansi oknum Kejati Sulut.
“Surat penetapan tersangka , Senin 15 Maret 2021 berdasarkan hasil ekspos gelar perkara di Kantor Kejati Sulawesi Utara,tanpa sepengetahuan kami. Ini-kan sangat terlihat ditutupi dan kami baru diberitahukan nanti pada Rabu, tanggal 17 Maret 2021,” ungkap Kolinug kepada sejumlah media, Jumat (19/3/2021).
“Surat penetapan tersangka pun baru diberikan pada Kami selaku kuasa hukum, di Kantor Kejati Sulut ketika usai pengembalian kerugian negara ke kas negara. Ini kan menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan Kejati Sulut?,” sambung Kolinug.
Dikatakan Kolinug, pengembalian tersebut pun atas dasar petunjuk mereka (Kejati,red) supaya kasus ini cepat dan segera selesai.
“Penyerahan uang itu bukan mengakui perbuatannya, karena dalam perkara sudah ada putusan inkrah, sudah putusan tetap tidak ada penyebutan namanya. Pengembalian sebagai tanggung jawab Perdata, dimana tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Tanggung jawab atasan kepada perbuatan bawahannya sebagai Bupati Minut pada waktu itu yang memiliki fungsi Pengawasan dan Bawahan yang memiliki tanggung jawab teknis dilapangan yang pengelolah Otoritas Anggaran Proyek,” tegas Kolinug.
“Kami juga mempertanyakan dengan benar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara surat yang dikeluarkan No. : B-313/P.1.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 17 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Reinhard Tololiu SH MH sebagai Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus. Kenapa bukan ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus yang berkewenangan Bapak Eko Prayitno SH MH,” kata Kolinug.
Terkait pemecah Ombak/ Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurut Kolinug, dalam perkara tersebut Bupati tidak memiliki tanggung jawab pidana pada bawahannya.
“Ada kejanggalan dalam kasus yang aneh tapi nyata, sudah inkrah (Putusan Hukum Tetap), dimana sudah ada tanggung jawab Pidana tiba-tiba Pokok Perkara dibuka lagi, tidak pernah diperiksa kemudian dijadikan Tersangka. Dalam kasus ini, ada surat resmi dari BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara,” beber Kolinug.
Kolinug pun mengungkapkan, seperti Instruksi Presiden tidak perlu ada Kriminalisasi. Dimana kalau sudah dikembalikan, kenapa VAP harus dijadikan Tersangka. Begitu juga dengan instruksi Jaksa Agung Bapak Sanitiar Burhanudin kepada seluruh aparatnya untuk menerapkan konsep Restoratif Justice. Yaitu penyelesaian perkara melalui proses dialog dengan melibatkan semua pihak-pihak terkait untuk menyelasaikan perkara dengan adil dan seimbang.
“Intruksi tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh oknum aparat Kejaksaan, Pengacara menduga ada dendam dan tunggangan kepentingan politik yang memanfaatkan penegak hukum dibalik kasus ini. Sebagai Pengacara Kami akan melakukan upaya hukum dengan memohon Perlindungan Hukum kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, Komisi Hak Asasi Manusia RI (KOMNAS HAM),” tutup Kolinug.
Terpisah, Kepala Kejati Sulut saat dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk menegaskan penanganan perkara dan penetapan tersangka sudah melalui prosedur penanganan kasus.
“Tidak ada kriminalisasi, kami menangani kasus itu sesuai prosedur penanganan,” kata Rumampuk
*/Serly Wilhelmina