CYBERSULUT.NET – Pengadaan Incinerator di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Tahun 2019 yang tak berfungsi dan diduga bermasalah, dipastikan akan terus berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Dikatakan Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, Kejari Manado akan terus menindaklanjuti pengadaan Incinerator yang dianggarkan sekira Rp11 Miliar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Sudah dilibatkan tenaga ahli teknis mesin konversi untuk memeriksa Incinerator tersebut,” kata Sinulingga kepada media via telepon selular, Jumat (03/09/2021).
Kepala Inspektorat Kota Manado, Atto Bulo yang dikonfirmasi terkait pengadaan Incinerator yang sudah disita tersebut, menegaskan sudah berada di ranah hukum.
“Itu sementara ditangani Kejaksaan Negeri Manado,” tukasnya singkat via pesan WhatsApp.
Diketahui, pengadaan empat unit Incinerator oleh Dinas Lingkungan Hidup tahun 2019 yang diduga tidak berfungsi dan bermasalah tersebut, telah disita Tim Penyidik Kejari Manado berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado.
REDAKSI