CYBERSULUT.NET – Baru dibuka pada Minggu (22/12/2024), Martin Daniel Tumbelaka (MDT) Center langsung menerima laporan atau aspirasi masyarakat terkait penegakan hukum yan dialami.
Saat ditemui media, tim MDT Center yang dipimpin Brian Riedel Rompas SH mengungkapkan, pihaknya ingin mengkonfirmasi kelanjutan dugaan proses penanganan hukum yang dialami salah satu warga masyarakat yang menyampaikan aspirasi ke MDT Center.
“Tadi kami sudah menanyakan ke pihak kepolisian dalam Polsek Tikala terkait proses penanganan kasus yang dialami salah satu warga yang memasukan laporan ke MDT Center,” ungkap Brian Rompas kepada media, Senin (23/12/2024).
Lanjut diungkapkan Brian Rompas, berdasarkan keterangan dari pihak Polsek Tikala, ternyata terkendala dari proses Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado.
“Dari pihak Polsek Tikala masih menunggu sprint dari Kajari,” lanjut Brian Rompas.
Lanjut dikatakan Brian Rompas, kinerja Kajari terkesan lamban dalam memproses perkara yang sudah P21.
“Sehingga tersangka tidak bisa ditahan lagi karena sudah diperpanjang sekali masa penahanan dan tersangka hingga saat ini masih berstatus wajib lapor,” tutur Brian Rompas.
“Jika tidak diseriusi pihak penegak hukum, kami akan teruskan ke DPR RI untuk dibahas bersama Kapolri maupun Kejaksaan,” tukas Brian Rompas.
Dipaparkan Brian Rompas, kronologi kejadian yang diterima MDT Center, pada 30 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WITA pelapor atas nama Stefani Miau melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Tikala dengan tersangka diduga inisial SP dan SJP.
Kedua diduga tersangka tersebut, sudah ditahan sejak 01 September hingga 30 Oktober 2024. Kemudian dari penyidik sudah melengkapi petunjuk November 2024. Namun dilakukan penangguhan kepada kedua tersangka pada tanggal 29 Oktober 2024, dikarenakan menantisipasi BDH dan menunggu keluarnya P21 dari Kejari Manado.
“Jadi jelas, belum dikeluarkan P21 dari Kejari Manado,” tukas Brian Rompas.